www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Diduga Dinas PUPR Kampar Lakukan Kontrak Bodong, Kontraktor Ancam Tempuh Jalur Hukum
Senin, 02-09-2019 - 00:55:38 WIB
TERKAIT:
   
 

KAMPAR, Tribunsatu.com – Dinas PUPR Kampar melakukan kontrak bodong dengan pihak rekanan, pekerjaan rehab kantor Satpol PP Kabupaten Kampar tahun anggaran 2017 senilai Rp 199.725.000.

Direktur CV Kampar Maulana Mandiri, Nasrizal Nurdin merasa ditipu oleh Dinas PUPR Kampar, Kepala Bidang Cipta Karya dinas Perkim Kampar selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR Kampar

Pasalnya, setelah melakukan pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) Nomor : 640/PUPR-PGK-/KONT/2017/XI/014 tanggal 21 Nopember 2017 dan setelah pekerjaan selesai (PHO), ternyata kegiatan pekerjaan itu tidak ada dalam DPA Dinas PUPR Kampar tahun 2017.

“Kita akan lanjutkan ke proses hukum, bila tidak segera ditanggapi dan dibayar,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Cipta Karya dinas Perkim Kampar selaku kuasa pengguna anggaran, Helmy Syarif ST saat ini staf perencanaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kampar menyampaikan kronologis permasalan.

Awalnya, kepala Satpol PP saat itu M Jamil meminta untuk merehap ruangan kantor Satpol PP lantai II pasca ditinggalkan BPBD Kampar. Usulan dimasukan dalam Perubahan APBD Kampar tahun 2017 Dinas PUPR Kampar, menjadi usulan kegiatan pertama.

Saat pembahasan ditingkat Badan Anggaran DPRD Kampar yakni Kebijakan Umum Anggaran – Plapon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kegiatan itu sudah clear, makanya kita berani membuat kontrak kerja dengan pihak rekanan. Itupun atas perintah Plt Kadis PUPR saat itu, Zaini Dahlan.

Setelah pekerjaan siap dikerjakan oleh pihak rekanan, ternyata kegiatan itu hilang dari DPA Dinas PUPR. “Saya tidak mengetahui, kenapa kegiatan tersebut hilang. Untuk lebih jelasnya, tanyakan hal ini dengan Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kampar waktu itu, elaknya.

Saat ditanyakan pihak rekanan telah memberikan kewajiban kepadanya sebesar Rp 20 juta, Helmy Syarif mengakui menerima, namun diserahkan kepada Plt Kadis PUPR. “Memang benar saya menerima uang tersebut dari rekanan, namun saya serahkan ke Plt Kadis PUPR,” ujarnya. (Syailan Yusuf).
Sumber : Riaukontras.com




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Dinas PUPR Kampar Lakukan Kontrak Bodong, Kontraktor Ancam Tempuh Jalur Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved