www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Forum LLAJ Kabupaten Kampar Adakan Rakor dan Survei Jalan Lingkar Kota Bangkinang
Kamis, 09-05-2019 - 12:05:27 WIB
TERKAIT:
   
 

BANGKINANG, Tribunsatu.com - Sejumlah Anggota Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Kampar, Rabu sore (8/5) menggelar Rapat Koordinasi dan Survei Jalan serta Uji kelayakan Jalan Lingkar Kota Bangkinang.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut terkait Peraturan Bupati Kampar tentang larangan bagi kendaraan berat seperti Truk melalui pusat kota Bangkinang (Jalan Prof. M. Yamin SH), yang selanjutnya diarahkan melalui Jalan Lingkar yang membentang dari Simpang Panca Desa Salo hingga Simpang Latsitarda Desa Batu Belah.

Usai pelaksanaam Rapat yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, sejumlah peserta rapat Forum LLAJ yang terdiri dari Personel Satlantas, Dinas Perhubungan, PUPR, BPBD, Satpol PP, Bappeda, Jasa Raharja serta TNI melakukan survei ke Jalan Lingkar Kota Bangkinang.

Dari hasil pengecekan Tim Terpadu ini ditemukan adanya badan jalan yang rusak dan ambrol dibeberapa lokasi yang keadaannya cukup parah, namun karena jalan ini sudah dua jalur sehingga pada lokasi-lokasi kerusakan ini masih dapat melewati jalur sebelahnya yang masih utuh.

Namun kondisi ini tentunya memerlukan tindak lanjut yang cepat agar arus lalulintas yang melewati jalan ini tetap lancar serta memiliki tingkat keamanan yang baik demi terwujudnya kamseltibcar lantas.

Kasat Lantas Polres Kampar AKP Fauzi SH MH saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan, dengan turunnya secara bersama Forum LLAJ ini maka keputusan dalam penegakan Peraturan Bupati tentang larangan bagi kenderaan berat melewati Pusat Kota Bangkinang menjadi keputusan bersama.

Hal ini juga sekaligus sebagai bentuk dukungan Polri kepada Pemerintah Daerah dalam hal penegakan peraturan khususnya dibidang lalulintas, jelasnya.

Disisi lain bahwa Jalan Prof. M. Yamin SH yang melintasi Pusat Kota Bangkinang ini merupakan bagian dari Jalan Nasional, dimana semua pengguna jalan dapat melewatinya.

Sementara pengalihan arus ke Jalan Lingkar yang merupakan Jalan Provinsi tentu ini menjadi kewenangan Provinsi, hal ini kiranya dapat menjadi pertimbangan agar kita tidak salah dalam mengambil langkah kebijakan, baik dari segi Teknis maupun Administrasi.

Untuk itu sebaiknya dilakukan Uji kalayakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV selaku Perwakilan Kementerian Perhubungan RI yang mengurusi masalah Jalan Nasional ini.(red)



 
Berita Lainnya :
  • Forum LLAJ Kabupaten Kampar Adakan Rakor dan Survei Jalan Lingkar Kota Bangkinang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved