www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kebun PT Agro Abadi Di Kecamatan Siak Hulu Diduga Tak Miliki HGU
Sabtu, 19-12-2020 - 10:43:27 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Tribunsatu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Law Emforcent Monitoring (LSM Inlaning) meminta Perintah Daerah tidak abai terhadap keberadaan perusahaan tanpa izin beroperasi diwilayah Kabupaten Kampar.

“Kita menduga PT Agro Abadi yang beroperasi di Kecamatan Siak Hulu dan Kampar Kiri Hilir tidak mengantongi legalitas yang jelas, namun leluasa beroperasi,” kata Kepala Divisi Inlaning Syailan Yusuf, Jumat (18/12/2020).

“Lahan perusahaan seluas 4.061 hektare yang dikuasai PT Agro Abadi dulunya konsesi PT. Rimba Seraya Utama (PT. RSU), namun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 903 tahun 2016 dijadikan Areal Peruntukan Lain (APL) dan siapa pemilik APL tersebut belum ada karena PT Agro belum mengantongi HGU,” ujarnya.

Ditambahkan Syailan, sebelum lahan tersebut dilepaskan dari kawasan hutan, lahan tersebut sudah ditanami sawit oleh PT Agro Abadi. Artinya, PT Agro Abadi telah melakukan alih fungsi lahan HTI menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Untuk itu, kita meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan terhadap perusahaan sawit yang beroperasi tanpa izin.

Ini sudah sangat jelas merugikan Negara dan kejahatan yang harus diusut dan diadili. “Sikat habis perusahaan beroperasi tanpa izin, karena sudah merugikan negara,” cetusnya.

Disampaikan, selain PT Agro Abadi, banyak perusahaan lainnya beroperasi tanpa izin seperti beberapa perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan.

Ia juga meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Kampar tidak abai atas keberadaan perusahaan sawit tanpa izin yang beroperasi diwilayah Kabupaten Kampar. “Jangan terkesan adanya pembiaran atas kejahatan kehutanan ini,” tegasnya.

Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, perusahaan yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang diajukan oleh PT Agro Abadi ditolak untuk dibahas pada Kamis (5/2/20) lalu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agro Abadi belum berhasil dikonfirmasi. (BRC)




 
Berita Lainnya :
  • Kebun PT Agro Abadi Di Kecamatan Siak Hulu Diduga Tak Miliki HGU
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved