www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Diminta Kejati Riau Usut Proyek Jalan di Kampar Senilai Rp9 M
Rabu, 28-10-2020 - 17:00:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Papan kegiatan proyek.(Internet)


PEKANBARU, Tribunsatu.com Kejaksaan Tinggi Riau tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Kampar senilai Rp9 miliar. Adapun pengusutan perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.

Adapun proyek yang diusut itu adalah peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kampar. Kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2019 lalu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azasi saat dikonfirmasi, tidak menampik hal itu. Dikatakannya, pengusutan perkara itu telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu.

“Iya. Sudah dik (penyidikan,red),” ujar Hilman Azazi, Selasa (27/10).

Dalam tahap penyidikan ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Diyakini, saksi-saksi itu baru berasal dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar selaku Satuan Kerja (Satker) yang melaksanakan kegiatan tersebut.

“Baru dimulai pemanggilan saksi-saksi. Kalau tak salah, mungkin 5 orang gitu (saksi yang telah diperiksa),” sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Mengingat perkara ini baru ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka. Itu dilakukan setelah rampungnya proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Ini masih dik umum. Artinya, kita belum menetapkan tersangka,” imbuh dia.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000. Adapun sumber dana adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.

Disinyalir, pengerjaan proyek yang sempat mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar itu, tidak sesuai dengan spesifikasi.

“(Dugaan penyimpangan pada) Kuantitas dan kualitas. Umumnya seprto itu kalau proyek fisik,” pungkas Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi. (sumber:haluanriau.co)




 
Berita Lainnya :
  • Diminta Kejati Riau Usut Proyek Jalan di Kampar Senilai Rp9 M
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved