www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Minta Kajati Riau Naikkan Laporan Dugaan Korupsi Dana KKPA ke Penyelidikan, Oleh Inlaning
Selasa, 27-10-2020 - 20:25:02 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar,  Tribunsatu.com Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk meningkatkan laporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan pembangunan kebun kelapa sawit pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) ke tahap penyelidikan.


“Tanggal 13 Oktober 2020 kemaren kita dipanggil anggota Pidsus (Pidana Khusus, red) Kejati Riau dalam rangka Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan, red) terkait laporan yang kita sampaikan,” ujar Dimpos TB, Direktur Inlaning, Selasa (27/10/20).

Pada pertemuan tersebut kita telah menjelaskan secara terang dan rinci dimana celah-celah dugaan tidak pidana korupsi itu terjadi, lanjut Dimpos.

“Dari pemaparan yang kita sampaikan tidak ada alasan bagi Kajati Riau untuk tidak menaikkan laporan kita ke tahap penyelidikan,” terang Dimpos.

Dikatakan Dimpos, dugaan tindak pidana itu terjadi, pertama, terkait penggunaan dana kredit pembangunan kebun KKPA sebesar Rp. 54 Milyar pada Bank BRI Agro Pekanbaru.

“Dana Rp. 54 Milyar habis, tetapi kebun tidak dibangun dengan baik. Hal ini terbukti dari kondisi fisik kebun dan sarana prasarana kebun seperti jalan poros, jalan blok, dan gorong-gorong yang tidak layak. Akibatnya, negara (PTPN V) harus menanggung pembayaran kredit pada Bank BRI Agro karena hasil produksi kebun kelapa sawit Pola KKPA yang dibangun PTPN V tidak layak dan tidak memenuhi standar teknis penilaian kebun,” terang Dimpos.

Bahkan 100 hektar dari lahan KKPA tersebut puso (gagal tanam), akan tetapi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari lahan tersebut tetap diagunkan di Bank Mandiri Palembang.

“Ini artinya lahan puso tetap dibebani hutang dan dana pembangunan lahan puso tersebut kemana?,” ujar Dempos.

Dijelaskan Dimpos, bahwa terkait alasan PTPN V lahan gagal karena pengurus Kopsa-M pernah mengambil alih lahan selama 14 bulan pada tahun 2014, hanya alasan berkilah dari kegagalan saja.

“Berdasarkan keterangan Mustaqim (mantan Ketua Kopsa-M) di bawah sumpah di pengadilan menjelaskan bahwa kebun KKPA beserta infrastruktur kebun sudah rusak sejak awal dia menjabat tahun 2013. Dan persoalan tersebut sudah beberapa kali dibahas di Dirjen Perkebunan di Jakarta, bukti surat yang mendukung itu juga banyak,” terang Dimpos.

“Pihak PTPN V tidak bisa mengatakan kebun tersebut dulu sangat bagus karena yang berhak menilai kelayakan kebun tersebut adalah tim teknis dari Dinas Perkebunan. Dan kebun KKPA tersebut sampai saat ini belum ada berita acara serah terima dengan koperasi,” ujar Dimpos.

Sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor 07 tahun 2001 tentang pembanguanan kebun KKPA, selama kebun belum diserahterimakan oleh bapak angkat (PTPN V) kepada koperasi (Kopsa-M), maka kebun tersebut masih dalam tanggung jawab PTPN V.

Kedua, terhadap besarnya kredit yang dicairkan oleh Bank Mandiri Palembang, sangat tidak masuk akal kebun gagal dengan produksi rata-rata sekitar 320 ton/bulan pada tahun 2013 bisa dicairkan kredit sebesar Rp. 79 Milyar dengan cicilan kredit hampir satu milyar perbulan.

“Perkiraan kita hingga berakhir kredit pada tahun 2023, negara (PTPN V) akan menanggung kerugian lebih dari Rp. 130 Milyar, karena PTPN V merupakan penjamin (Avalist) berupa Corporate Guarantee atas hutang tersebut,” ungkap mantan Ketua Forum Wartawan Kampar (FWK) tersebut.

Ketiga, sesuai dengan Perjanjian Kerjasama No. 07 tanggal 15 April 2013, kredit sebesar Rp. 79 Milyar tersebut sebagian diperuntukkan untuk perbaikan kebun KKPA dan sarana prasarana kebun KKPA. Akan tetapi faktanya, dana tersebut tidak dipergunakan untuk itu, tandas Dimpos. (IndoPos86).



 
Berita Lainnya :
  • Minta Kajati Riau Naikkan Laporan Dugaan Korupsi Dana KKPA ke Penyelidikan, Oleh Inlaning
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved