www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Santuni Orang Jompo dan Lumpuh Selama Delapan Tahun, Oleh Polsek Tapung Hulu
Kamis, 30-04-2020 - 00:00:04 WIB
TERKAIT:
   
 

Tapung Hulu – Tribunsatu.com Kepedulian Polsek Tapung Hulu akan derita yang dialami Saharudin Orang yang menderita Lumpuh dan tinggal disebuah Gubuk ukuran 1X1M memang Cukup mendapat apresiasi, Dari Polsek Tapung hulu Kabupaten Kampar.


Yang mana diketahui bahwa Saharudin Orang Tua renta dan miskin ini sudah mengalami kelumpuhan dalam kurun waktu cukup lama yakni sekitar 8 tahun tanpa ada upaya pengobatan dikarenakan kondisi ekonomi yang memang sangat memprihatinkan.


Dan berdasarkan atas informasi dari masyarakat tentang keberadaan Kondisi Saharudin, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzan SH,SIK, pada hari Rabu 29 April 2020 melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Irwandy H.Turnip dan Anggota Reskrim Polsek Tapung Hulu Bripka Rismanto Simanjuntak, SH serta Bhabinkamtibmas Desa Sukaramai Briptu Pieter A.Hutagaol SH berkunjung di Kediaman Saharudin di jalan Canda RT 03 RW 02 Desa Sukaramai guna memastikan kondisi Saharudin sekalian memberikan Paket Sembako, yang mana dengan memberikan Paket Sembako tersebut hendaknya dapat sedikit meringankan beban Saharudin yang Saat ini mengalami kelumpuhan.


Dan pada kesempatan itu Ipda Irwandy H.Turnip juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dialami Saharudin, dan hendaknya agar kondisi Saharudin saat ini dapat menjadi perhatian kepada Dinas terkait, karena menurut Ipda Irwandy pihaknya juga akan segera berkordinasi dengan dinas Sosial, supaya kelumpuhan yang dialami oleh Saharudin segera mendapatkan pengobatan yang layak dan maksimal.


Ketika dikonfirmasi awak media Ipda Irwandy mengatakan bahwa sesuai dengan amanat UUD 45 pasal 34 bahwa Fakir miskin, Pengangguran Serta Orang Tua Jompo adalah tanggung jawab Negara, Maka dengan adanya Hal ini, Saharudin haruslah mendapatkan Perhatian khusus dari Pemerintah, kabupaten kampar khususnya Dinas Sosial, Oleh karena itu, Kami dari Polsekta Tapung Hulu akan segera menyurati Dinas Sosial Kabupaten Kampar, Sebab Si Saharudin hendaknya mendapatkan haknya sebagai warga Negara, Bukankah di Dasar Negara Pancasila pada sila Kelima juga Sudah di sebutkan bahwa setiap warga Negara harus mendapatkan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, Ucap Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Irwandy H.Turnip.(Rls)



 
Berita Lainnya :
  • Santuni Orang Jompo dan Lumpuh Selama Delapan Tahun, Oleh Polsek Tapung Hulu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved