www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Danramil 16/TPG dan Babinsa serta Jajaran Polsek Tapung hilir saat introgasi pelaku pencurian sapi
Selasa, 21-04-2020 - 06:53:15 WIB
TERKAIT:
   
 

Tapung, Tribunsatu.com Terkait informasi yang di terima masyarakat tentang adanya salah satu tersangka dugaan tindak pidana pencurian sapi yang terjadi di Desa kota bangun kecamatan Tapung hilir, berdasarkan pengakuan SG (50 ) thn yang mengaku - ngaku oknum TNI aktif saat dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir dan warga di Desa Kijang Rejo kecamatan Tapung.dibantah oleh Danramil 16/TPG Kapten Inf Taufik sihombing siang ini,di polsek Tapung hilir.


Hal ini di sampaikan langsung oleh Danramil 16/ TPG Kapten Inf Taufik Sihombing kepada awak media bersama Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat. SH.SIK di dampingi oleh beberapa Babinsa Koramil 16/TPG Pelda Patriot Indra Susilo, Sertu Harjono, Sertu Mardion, Sertu Dedi Isriadi dan Sertu Hermid di polsek Tapung Hilir.


Danramil menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan yang disampaikan oleh tersangka adalah Oknum TNI aktif itu tidak benar "Ucap Kapten Inf Taufik Sihombing.


Pelaku SG (50) memang dulunya adalah prajurit TNI dengan pangkat terakhir Prajurit Kepala ( Praka) tetapi sejak tahun 2003 Oknum ini melakukan Desersi atau melarikan diri dari kesatuan dan secara aturan apabila seorang prajurit tidak aktif dalam jangka waktu satu ( I ) bulan secara otomatis dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat, jelasnya.


Oleh sebab itu untuk tersangka SG (50) saat ini bukan anggota TNI tetapi Oknum Pecatan dari TNI dan sudah menjadi warga sipil biasa "Tegas Danramil 16/TPG.


Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH. SIK juga menjelaskan bahwa untuk tersangka SG yang mengaku ngaku Oknum anggota TNI saat penangkapan hanya alibi tersangka saja. Kemungkinan hanya untuk menyelamatkan diri dari tangkapan petugas dan amukan massa"jelasnya.


Dan karena tersangka SG bukan anggota TNI lagi sejak 2003 maka yang bersangkutan akan kita tuntut melalui peradilan umum bersama tersangka YO (41) dan OD (60) "ucap AKP Asep Rahmat.


Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dan UU Darurat no 12/DRT tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal "ujar Kapolsek Tapung Hilir. (Mhd)



 
Berita Lainnya :
  • Danramil 16/TPG dan Babinsa serta Jajaran Polsek Tapung hilir saat introgasi pelaku pencurian sapi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved