www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
POLSEK TAPUNG HILIR BERSAMA WARGA TANGKAP SPESIALIS PELAKU PENCURIAN SAPI DI KOTA BANGUN
Senin, 20-04-2020 - 18:35:59 WIB
TERKAIT:
   
 

Tapung hilir, - Tribunsatu.com Jajaran Polsek Tapung Hilir bersama warga masyarakat berhasil menangkap pelaku spesialis pencuri sapi hari ini Senin (20/4/2020) di Desa Kijang rejo Kecamatan Tapung.


Proses penangkapan yang terjadi hari ini sungguh heroik ibarat film action, karena mulai dari TKP sampai ke lokasi penangkapan yang berjarak kurang lebih sekitar 25 Km sempat terjadi kejar-kejaran antara tim Polsek bersama warga masyarakat dengan para pelaku.


Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Tapung hilir AKP.Asep Rahmat SH.SIK kepada awak media " setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pencurian sapi di Kota bangun maka kita perintahkan tim opsnal Polsek Tapung hilir melakukan pengejaran kepada pelaku "Ungkapnya.


Pelaku yang menggunakan mobil berjenis isuzu panther warna biru BM 1773 TF yang sudah dicurigai oleh warga nampak keluar dari kebun kelapa sawit dengan kecepatan tinggi yang diduga telah melakukan pencurian sapi, akhirnya bersama warga kita melakukan pengejaran " Ujar Kapolsek.


Pelaku yang mengetahui dikejar oleh Polisi dan massa lanhsung tancap gas ke arah Petapahan dan di simpang Kota batak, pelaku mengarah ke Desa Kijang rejo selanjutnya memasuki perkebunan milik warga, .apes bagi pelaku mobil terjebak masuk kelumpur dan pelaku inisial SG langsung menyerahkan diri sementara pelaku YO masih berusaha untuk melarikan diri "papar AKP.Asep Rahmat.

Alhamdulilah berkat kesigapan anggota kita yang dibantu oleh warga masyarakat pelaku YO berhasil kita ringkus dan kita amankan " Ucap nya.


Saat ini pelaku SG dan YO sudah diamankan di Polsek Tapung hilir dengan Barang bukti 1 unit mobil isuzu panther BM.1773 TF, 1 ekor Sapi betina dalam kondisi mati, 1 pucuk senjata laras panjang rakitan, berdasarkan pengembangan oleh tim Opsnal juga sudah kita amankan 1 orang warga desa Indrapuri dengan inisial OD yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ini " Terang AKP.Asep Rahmat.


Pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHAP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan UU Darurat no 12/DRT tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara Seumur hidup " Tutup Kapolsek AKP.Asep Rahmat kepada media.(Mhd)



 
Berita Lainnya :
  • POLSEK TAPUNG HILIR BERSAMA WARGA TANGKAP SPESIALIS PELAKU PENCURIAN SAPI DI KOTA BANGUN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved