www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Diduga Kepala sekolah SDN 021 Siak Hulu skorsing guru kelas tanpa alasan
Sabtu, 08-02-2020 - 08:26:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Siak Hulu. Tribunsatu.com Guru sekolah dasar negeri (SDN) 021 (Sri Suranti) sangat terpukul batinnya dengan sikap Kepala sekolah (Lamra Hairani MPd) yang mempermalukan dirinya di depan puluhan orangtua wali murid, saat penyerahan lapor siswa siswi kelas II a SDN 021 Desa Kapau jaya, kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar, Propinsi Riau. Senin 06 Januari 2020.

Sebelum penyerahan lapor Senin 06 Januari 2020, kepala sekolah SDN 021 menyampaikan kepada seluruh orangtua wali murid yang hadir, bahwa untuk penyerahan lapor hari ini diserahkan oleh guru kelas yang lama, namun untuk guru kelas yang baru nantinya Ibu Irma Suryani. Dan ibu Irma Suryani mohon berdiri", ucap kepsek.

Sementara Sri Suranti sudah Lima belas tahun mengabdikan diri menjadi tenaga pengajar di sekolah SDN 021, dan setatusnya sudah pegawai negeri spil (PNS) sejak tahun 2005 yang lalu.

Menurut informasi Sri suranti kepada wartawan Tribunsatu.com, bahwa," sebelum di lakukan penyerahan lapor kelas IIa, saya di panggil kepala sekolah SDN 021 untuk mengadakan rapat di satu ruangan Senin 06 Januari 2020, dalam rapat itu di hadiri Ibu Korwil pendidikan Siak Hulu, Pengawas UPTD Siak Hulu, Wakil ketua komite SDN 021, serta guru guru SDN 021, saat rapat tersebut diselenggarakan, kepala sekolah menyampaikan kepada kami semua peserta rapat yang hadir bahwa Sri Suranti di pindahkan posisinya dari guru kelas menjadi penjaga perpustakaan sekolah, pemindahan yang dilakukan kepala sekolah terhadap saya tidak ada alasan yang jelas, dan juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya, kemudian gaji saya sempat diminta supaya di potong Rp200.000 untuk menambah honor guru yang menggantikan posisi saya ", ungkap Ranti

Namun keesokan harinya Selasa 07/01/2020 suami Sri Suranti (Parlin Siregar) datang ke sekolah SDN 021 menemui kepala sekolah, kemudian diadakan rapat, dalam itu Parlin Siregar menyampaikan keberatan atas uang pemotongan gaji Istrinya sebesar Rp200.000, di depan wakil ketua komite (Ponidi) Korwil, dan pengawas, Akhirnya sepakat gaji Ranti tidak ada pemotongan, dan untuk penambahan gaji honorer pengganti Sri Suranti menjadi tanggung jawab kepala sekolah, sesuai instruksi Korwil.

Anehnya, dalam pelaksanaan skorsing yang dilakukan kepala sekolah terhadap Sri Suranti, sampai saat ini 06/02/2020, kepala sekolah belum ada memberikan surat tertulis, yang menyatakan bahwa Sri Suranti telah berganti posisi dari guru kelas II a menjadi penjaga Perpustakaan. Sehingga posisi Sri Suranti sampai sekarang masih jadi tanda tanya, apakah sudah resmi menjadi penjaga perpustakaan atau masih tetap jadi guru kelas, pasalnya sampai saat ini Sri Suranti belum ada menerima Surat apapun dari kepala sekolah. Sehingga saya tidak bisa berbuat apa-apa. Yang bisa saya lakukan hanya menandatangani daftar hadir saja", ungkap Sri Suranti.

Kemudian awak Media tribunsatu.com mengkonfirmasi kepala sekolah (Lamra Hairani MPd) melalui WhatsAppnya tapi kepala sekolah tidak mau jawab, kemudian Wartawan coba menghubungi kepsek melalui telpon selulernya juga tidak mau angkat, kemudian dicoba lagi konfirmasi melalui SMS juga tidak mau balas sampai berita ini di turunkan,

Tidak sampai disitu saja wartawan kami coba mengkonfirmasi Sekretaris dinas pendidikan kabupaten Kampar (Aidil) melalui WhatsAppnya, terkait dengan pemberitaan tribunsatu.com karena sebelumnya Sekretaris dinas pendidikan kabupaten Kampar (Aidil) sudah pernah berjanji, nanti saya perintahkan Kabid (Ramzi) untuk menindaklanjutinya, namun sampai saat ini dari dinas pendidikan kabupaten Kampar belum ada memberikan tindakan sampai berita ini di turunkan yang ketiga kalinya.
Ada apa dengan dinas pendidikan kabupaten Kampar? (D.H/TSC)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Kepala sekolah SDN 021 Siak Hulu skorsing guru kelas tanpa alasan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved