www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Wartawan Konfirmasi kepala Sekolah SD 021 Siak Hulu, Anggota komite yang mengangkat HPnya, Ada Apa?
Sabtu, 01-02-2020 - 09:11:38 WIB
TERKAIT:
   
 

Siak Hulu, Kampar . Tribunsatu.com. Akibat guru sering menagih tunggakan pembayaran uang Buku LKS , uang Les dan Uang Komite, di depan kawan kawannya siswa kelas II b SDN 021 Siak hulu, Kabupaten Kampar, tidak mau sekolah.

Mengacu dengan janji Pemerintah yang menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara).

Sejak bulan Juli 2018 seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi memasuki tahun ajaran baru. Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Lain halnya dengan sekolah yang diselengggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.

Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung.


Selanjutnya Wartawan Tribunsatu.com mencoba mendatangi ke sekolah untuk menemui kepala sekolah Kamis 30/01/2020, tapi sayang kepala sekolah tidak berada di tempat, alasannya kepala sekolah sedang berada di Bangkinang menghadiri rapat di PUPR, pembahasan pembangunan lokal baru dan perehapan sekolah SDN 021 tahun Anggaran 2019.

Kemudian Jum'at 31/01/2020 awak Media mencoba menghubungi (Lamra Hairani MPd) kepala sekolah SDN 021 melalui telpon genggamnya, dengan maksud untuk mengkonfirmasi permasalahan pungutan yang mengakibatkan anak tidak mau sekolah karena malu sering di tagih tunggakan pembayaran uang les, uang Buku LKS dan uang komite, namun sayang yang mengangkat HP kepsek orang lain, menurut pengakuannya salah satu anggota Komite bernama Darwin,

Ketika awak Media menanyakan permasalahan siswa yang tidak mau sekolah akibat guru kelas II b sering meminta tagihan uang buku LKS, uang les dan uang komite kepada sianak , sehingga si anak malu dan tidak mau lagi sekolah, malah Darwin bertanya kembali kepada Wartawan, kan tidak ada pihak sekolah yang melarang anak itu tidak sekolah? Ujar Darwin.

Selanjutnya Darwin memberikan penjelasan kepada awak Media bahwa," tugas kami orang tua di sekolah ini, penyambung lidah orang tua wali murid kesekolah, jadi kami Anggota Komite tidak mau sekolah kami diobok-obok oleh orang yang tidak punya kepentingan di sekolah kami ini, alasannya wartawan tidak ada kepentingan di sekolah itu, ada tidak surat perintah bapak mengoreksi sekolah kami ini", ujar Darwin

Dari pertanyaan anggota Komite (Darwin) ini, kami menduga bahwa anggota komite telah menghalang halangi tugas wartawan, sementara tugas dan fungsi wartawan adalah sosial kontrol, untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan dan menyebar luaskan informasi kepada masyarakat. Karena Masyarakat punya hak untuk mengetahui sesuai aturan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Dan kami menduga Bahwa kepala sekolah membuat skanerio yang menunjukkan kepada publik bahwa (Lamra Hairani MPd) belum mampu menjadi seorang pembina utama/ Kepala sekolah di SDN 021 itu, Sebab setiap dia di konfirmasi wartawan selalu orang lain yang di suruhnya yang menjawab, sementara yang berhak memberikan jawaban dan yang bertanggung jawab di sekolah itu adalah hak penuh kepala sekolah, bukan anggota komite.

Selanjutnya awak Media sudah menginformasikan ke sekretaris pendidikan Kabupaten Kampar (Aidil) terkait dengan pemberitaan kami di tribunsatu.com dan mengatakan Sekretaris berjanji nanti saya perintahkan Kabid dinas pendidikan ( Ramzi) menindak lanjutinya, dan kami sangat berterimakasih kepada bapak atas informasinya", terang pak Aidil. (D.H/TSC)



 
Berita Lainnya :
  • Wartawan Konfirmasi kepala Sekolah SD 021 Siak Hulu, Anggota komite yang mengangkat HPnya, Ada Apa?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved