www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
LSM Minta Bupati Kampar Evaluasi Kinerja Kades Sungai Bungo, Diduga Kegiatan Fisik Menyimpang
Kamis, 30-01-2020 - 01:41:00 WIB
TERKAIT:
   
 

Ilustrasi: Marzai, Kades Sungai Bungo (Dok.saat menjumpai awak media).  Dan kondisi pekerjaan fisik proyek desa  sungai bungo dilapangan yang diduga tidak sesuai dengan spek

Kampar, Tribunsatu.com Terkait pengukapan dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan fisik yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tahun anggaran 2018-2019, di Desa Sungai Bungo, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Sebagaimana yang telah publish media ini pekan lalu, Kepala Desa (Kades) Sungai Bungo, Marzai diduga gagal paham dengan Undang-undang Pers.


Belum lama ini, Marzai (Kades) datangi awak media bersama tim LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) meminta berita terhadap dirinya yang telah hoboh di kalangan publik baik di Pemerintahan Kabupaten Kampar terkait buruknya kinerja Desa Sungai Bungo, agar berita tersebut di hapus.

"Minta tolong Saya bang. Saya jumpai orang abang di Pekanbaru tujuan Saya ingin berkawan, Kalau bisa beritanya itu di hapus bang, jangan di besar-besarkan lagi, Saya tak enak terhadap masyarakat," pinta Marzai dihadapan awak media bersama tim LSM PEPARA-RI, Jumat (24/01/20) lalu.

Dikatakanya, jujur Saya kalau soal kegiatan pembangunan fisik bang tidak mengerti Apa-apa terkait masalah teknis. Yang penting pembangunan fisik yang sudah kita laksanakan di desa sudah terealisasi semua. 

"Kalau lah pun pemberitaan ini tetap diteruskan itu hak orang abang, dan Saya tak bisa melarang. Bila ada masyarakat pun tak senang dengan Saya menjabat sebagai kepala Desa Sungai Bungo, Saya sendiri siap memundurkan diri secara resmi, apabila itu dari keingingan Tokoh-tokoh masyarakat itu sendiri," pungkasnya.

Menyikapi permintaan Marzai (Kades Sungai Bungo), Edison Sekum DPP Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) mengatakan, sangat menyayangkan atas gagal pahamnya, Marzai (Kades). Dimana, semestinya tidak patut meminta berita di hapus kepada media, kalau memang merasa keberatan, kan bisa melalui Hak Jawab, bukan sebaliknya meminta di hapus. 

"Sebenarnya ada apa dengan Sang oknum Kades, jangan-jangan bobrok nya takut mencuap kepada publik?. Kalau memang kegiatan yang dipimpinya sudah terealisasi sesuai perencanaan awal, ada apa takut dengan adanyan pemberitaan dugaan penyimpang terhadap kegiatan yang pimpinnya?," kata Edison.

Menurut Edison, kinerja Desa Sungai Bungo sangat tidak patut di contoh oleh Desa-desa lain khususnya di Kabupaten Kampar, Riau. Kenapa tidak, pelaksanaan kegiatan Desa Sungai Bungo yang dibawah kepimpinan (Marzai) dinilai tidak adanya transpransi sebagaimana di rumuskan dalam pembukuan Undang-undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP). Bahkan ketika saat meminta penjelasan, Marzai (Kades) terkait aitem-aitem kegiatan fisik yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 s/d 2019 yang menggunakan APBdes Desa Sungai Bungo tak dapat menjelaskan, ungkapnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Edison, Lembaga kita akan melayangkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar selaku atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kampar untuk meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana Desa Sungai Bungo dari tahun anggaran 2018-2019. Apabila lembaga kita tak bisa mendapatkannya secara resmi sesuai jangka waktu yang telah di tentukan dalam UU KIP. Maka akan kita giring sampai ke Meja Persidangan, Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, tegas Edison.

Bahkan, lebih jauh  Edison menjelaskan, semenjak kepempinan Marzai (Kades) banyak beberapa kejanggalan yang diduga melanggar dari Peraturan-peraturan yang ada, salah satuh contoh lembaga kita telah memperoleh informasi dari sejumlah masyarakat, saat pemilihan perangkat-perangkat Desa Sungai Bungo di saat kepemimpinannya dari mulai pertengahan tahun 2018 lalu, diduga tidak sesuai dengan prosedur. Dimana menurut masayarakat diduga hanya orang-orang tim sang oknum kades menjabat saat ini yang duduk di beberapa bidang perangkat desa. Saat itu, sejumlah masyarakat yang melamar tanpa adanya dilakukan seleksi, dan langsung di umumkan Nama-nama perangkat desa yang telah ditempatkan sesuai bidang Masing-masing di Desa Sungai Bungo, tutup Edison.

Sementara, aktivis LSM Penjara Kabupaten Kampar yang diketuai Rudi L saat dimintai tanggapanya awak jurnalis ini terkait kinerja Desa Sungai Bungo dalam melaksanakan kegiatan fisik dilapangan yang diduga beraroma korupsi mengatakan, untuk menguji adanya atau tidak dugaan korupsi pada pelaksanaan kegiatan fisik Desa Sungai Bungo dari tahun 2018-2019 dilaporkan saja ke penegak hukum agar segera diproses.

"Saya sendiri sangat mendukung langkah-langkah DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia untuk menyurati Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar selaku atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kampar untuk meminta RAB kegiatan penggunaan Desa Sungai Bungo. Karna itu terbuka untuk umum, tak perlu ditutupi. Dan bila perlu lembaga kita (LSM PENJARA) siap untuk bekerjasama kepada DPP LSM PEPARA-RI untuk melaporkan kegiatan fisik Desa Sungai Bungo yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara itu pada proses pelaksanaanya dilapangan," kata Rudi, kepada media Rabu (29/01).

Masalah persoalan, yang diduga melanggar dari peraturan yang ada seperti pada pemilihan perangkat desa itu sendiri. Kita harap Kepala Daerah (Bupati) dapat bertindak berdasarkan adanya informasi-informasi dari masyarakat apa lagi diperkuat dengan adanya pemberitaan dari rekan-rekan media. Kalau memang itu benar dan terbukti, Bupati sendiri berhak memberikan sanksi kepada oknum kades serta mengevaluasi kinerjanya yang dinilai tak becus, jelas Rudi yang juga pernah mantan Wakse DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI).

Rudi Lase yang kerap kali melaporkan dugaan korupsi proyek yang ada di beberapa instansi di Kabupaten Kampar itu menegaskan, lembaga kita (LSM Penjara) siap untuk meng Follow Up laporan dugaan penyimpang pelaksanaan kegiatan fisik Desa Sungai Bungo, setelah dilaporkan resmi kepada penegak hukum nantiknya oleh DPP LSM PEPARA-RI. Saya juga sudah koordinasi dengan Ketua Umum DPP LSM PEPARA-RI melalui Sekum Edison, bahwa laporan dugaan penyimpangan kegiatan fisik Desa Sungai Bungo tersebut lagi persiapkan untuk dilaporkan ke aparat hukum, tutup Rudi.(Tim/soc)




 
Berita Lainnya :
  • LSM Minta Bupati Kampar Evaluasi Kinerja Kades Sungai Bungo, Diduga Kegiatan Fisik Menyimpang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved