www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Diduga Mediasi Di DPRD provinsi, Di pertanyakan Tidak mengundang kedua belah pihak: Ahli Hukum pidana Angkat Bicara
Senin, 25-11-2019 - 23:47:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Kab.Kampar-- Riau. Tribunsatu.com Mediasi Permasalahan Lahan Di DPRD Provinsi Riau,Diduga Tidak Transparan Ke Tokoh adat (ninik mamak )&tokoh pemuda desa kota garo, "Deby selaku ketua kelompok tani hutan pebadaran dan anggota kelompok tani desa kota garo, yang bermitra dengan PT,Arara abadi merasa dirugikan dengan adanya hasil hering yang di adakan di DPRD provinsi Riau, dan yang kami agak herankan sebenarnya yang terlibat konflik itu kan termasuk kelompok tani hutan pebadaran yang mana kelompok tani kami ini di bentuk atas dasar musyawarah yg dilakukan oleh pemerintahan desa,tokoh adat(ninik mamak),BPD,Tokoh pemuda serta tokoh masyarakat lainya tentu kelompok tani hutan pebadaran juga merupakan bagian dari masyarakat, tapi mengapa ketika ada rapat pertemuan di DPRD provinsi Riau, kami kelompok tani tidak diundang, jadi disini yang agak kami sesalkan, pungkas Deby, minggu 24/11/2019.

Tokoh adat Ninik mamak pemangku adat kenegerian desa kota garo (Datuk majoindo, Rohim).(Ninik mamak suku piliang sony hendri.S.sy)(Ninik mamak suku chaniago ali usman) menyayangkan keterangan ketua komisi II DPRD provinsi Riau. Robinson Hutagalung yang memberikan keterangan melalui beberapa media online rilisan Kamis tanggal 21 November 2019, dalam keterangan nya mengatakan bahwa dua kelompok tani desa kota garo, yaitu kelompok tani hutan pebadaran dan koperasi sahabat lestari memperebutkan lahan seluas 290 hektar dan sudah di mediasi melalui hering oleh komisi II DPRD Riau, namun keterangan nya yang menyatakan kedua kelompok tani sudah di mediasi di hering tersebut.

tidak sesuai dengan kenyataannya. kelompok tani hutan pebadaran, pemerintahan desa, dan Ninik mamak empat kepala suku tidak di hadirkan artinya tidak ada kesepakatan antara kelompok tani dengan koperasi sehingga hasil dari hering tersebut perlu dipertanyakan serta tidak bisa di terima oleh Ninik mamak, selaku pemangku adat dan juga selaku pembina dan pendiri kolompok tani hutan pebadaran tsb,karena tidak melibatkan semua pihak yang terkait, jadi kami selaku ninik mamak desa koto garo kecamatan tapung hilir. kabupaten kampar, provinsi Riau mempertanyakan Fungsi dia sebagai anggota DPRD provinsi Riau. 'ucap salah satu tokoh adat ninik mamak kota garo saat di wawancarai awak media.

Elpen mairatno selaku ketua pemuda & pemuda lainnya di desa kota garo berharap pemerintahan kabupaten kampar dalam memediasi permasalahan kelompok tani hutan pebadaran, PT Arara Abadi dengan koperasi sahabat lestari dapat menyelesaikan dengan terbuka dan transparan dengan menghadirkan semua pihak terkait,termasuk pihak PT.Arara Abadi selaku pemilik legalitas lahan yang akan di kerjakan tersebut, agar duduk permasalahan ini bisa di selesaikan dengan jelas.
Karna ini merupakan kesempatan bagi kami pemuda untuk memiliki penghasilan serta peluang kerja apabila lahan tsb di buka menjadi hutan tanaman pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat yang notabene pemuda yang masih banyak pengangguran, Kami berharap kepada koperasi sahabat lestari agar kiranya tidak menghalangi proses tsb. karna ini juga menyangkut kepentingan pemuda agar angka kenakalan pemuda bisa teratasi."sebut Elpen mairatno ketua pemuda kota garo.

Pemerintahan desa kota Garo,melalui sekretaris desa membenarkan apa yang di sampaikan ninik mamak,ketua kelompok tani hutan pebadaran, dan ketua pemuda tersebut, Bahwasanya kami tidak mendapat undangan untuk menghadiri hering di komisi II DPRD Provinsi Riau, tidak melibatkan semua pihak terkait sehingga penyelesaian permasalahan tsb cendrung hanya mendengar keterangan sebelah pihak, karna setau kita dalam menyelesaikan sebuah konflik tentu perlu mendengarkan semua keterangan pihak terkait karna kedua belah pihak juga masyarakat yang punya hak untuk memberikan penjelasan, pembelaan dan keterangan jadi kalau seandainya ada pihak yang keberatan atas hasil kesepakatan dari hering tsb,itu adalah hal yang wajar,karna memang mereka tidak dilibatkan.dengan hanya mendengarkan keterengan sepihak sehingga penyelesaian masalah tersebut dirasa kurang fair.

Selaku pemerintahan desa kami tidak bisa banyak berkomentar karna permasalahan ini juga sudah masuk dalam ranah hukum di mapolres kampar, tentu kita tunduk dan patuh kepada segala prosese hukum yang berlaku, Permasalahan ini juga sudah melalui banyak proses mediasi mulai tingkat kecamatan,desa serta kapolres langsung yang saat itu di hadiri langsung oleh bapak kapolres kampar yang saat itu di jabat oleh bapak asep darmawan (berita acara ada).Kami berharap untuk mediasi yg di adakan di pemkab kampar bisa menghadiri semua pihak terkait termasuk pihak mitra yaitu pihak pt.arara abadi."Untuk penyelesaian permasalahan ini hendaknya kita kembalikan kepada UU dan aturan yang ada tentang pengelolaan kawasan hutan."tutur sekdes kota garo.

Ahli Hukum pidana Dosen di salah satu Universitas ternama di Riau. Dr.Nurul Muhammad Huda.SH.MH. yang dia Juga Derektur lembaga Forum Masyarakat berasih (Formasi Riau) nenuturkan bahwa semoga persoalan ini mendapat penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga pihak-pihak yang bersengketa mengambil jalan hukum yang sudah ditentukan."ucap Dosen Hukum Dr.Nurul muhammad Huda.SH.MH. (rls)

Sumber : LP/lrs/tim



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Mediasi Di DPRD provinsi, Di pertanyakan Tidak mengundang kedua belah pihak: Ahli Hukum pidana Angkat Bicara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved