www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kades Kasang Padang Ditahan Kejari Rohul, Salah Gunakan APBDes Setengah Milliyar Lebih
Senin, 29-04-2019 - 23:21:21 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu - Tribunsatu.com Kepala Desa (Kades) Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam berinisial SB, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), pada Rabu (24/4/2019).

SB Resmi ditahan, setelah  setahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa‎) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015 sekitar Rp 570 juta. Penetapan tersangka Kades Kasang Padang SB yang dikeluarkan penyidik Kejari Rohul dengan nomor: B-424/n.4.26.7/fd.1/03/2018, tanggal 7 Maret 2018 lalu.

Diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Rohul, Margono mengakui, terkait telah ditahannya kades Kasang Padang oleh Kejaksaan Rohul, roda pemerintahan tetap berjalan.

Tambahnya, sejak kades Kasang Padang ‎ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab Rohul, melalui Tapem sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kasang Padang, yakni sekretaris desa Kasang Padang, Ruges.

"Sudah lama ditunjuk Plt, sejak Kades Kasang Padang ditetapkan tersangka oleh Kejari Rohul, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan," katanya, Senin (29/4/2019).

Kini kades Kasang Padang SB sudah di non aktifkan dari jabatannya, sejak telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Rohul, dan kini menunggu proses ingkrah perkaranya.

"Kita masih menunggu proses ingkrah, kalau sudah ingkrah tentunya akan ada proses selanjutnya terkait statusnya, saat ini statusnya masih di non aktifkan," katanya.

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, SH, MH melalui Kasi Pidsus Herlambang Saputro, SH membenarkan,  tersangka dalam dugaan korupsi APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015 senilai Rp 570 juta lebih inisial SB sudah ditahan.

Tambahnya, tersangka SB mulai dilakukan penahanan sejak Rabu (24/4/2019). Saat ini sambung Herlambang, tersangka SB dititipkan di Lapas IIB Pasir Pangaraian, pasca dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum Kejari Rohul.

"Kini yang bersangkutan sudah  dilakukan penahanan oleh penuntut umum, selama 20 hari kedepan. Menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," terangnya.

Berdasarkan catatan, awalnya perkara ini dilaporkan oleh para ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang didampingi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Rohul, melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kepala Desa Kasang Padang inisial SB.

Kedatangan para ninik mamak dan tokoh masyarakat itu juga sambil menyerahkan bukti-bukti pendukung adanya dugaan korupsi Silpa DD tahun 2015 oleh Kepala Desa Kasang Padang inisial SB yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 571 juta lebih.

Setlah dilaporkan Desember tahun 2016 lalu, proses penanganan perkara dugaan korupsi Silpa DD tahun 2015 yang dilaporkan oleh ninik mamak dan masyarakat desa Kasang Padang ke Kejari Rohul sempat terkesan jalan di tempat.

Kemudian, pihak pelapor sempat merasa kesal dengan tak kunjung adanya hasil dari laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh tokoh masyarakat.

Kemudian, pada pertengahan tahun 2017 lalu, para pelapor sempat kembali menyambangi Kantor Kejari Rohul untuk mempertanyakan kelanjutan atas adanya dugaan kegiatan yang merugikan negara itu. ***(Alfian Tob)



 
Berita Lainnya :
  • Kades Kasang Padang Ditahan Kejari Rohul, Salah Gunakan APBDes Setengah Milliyar Lebih
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved