www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Oknum PNS Pemkab Rohul Digelandang Ke Polres Rohul, Diduga Gelapkan Uang Emak Emak
Rabu, 24-03-2021 - 12:38:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu - Seorang Aparatur Sipil Negara yang berdinas di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Rokan Hulu, NS (37) akhirnya dijemput Aparat Polres Rokan Hulu dipersembunyiannya di Pekanbaru.

ASN perempuan itu langsung dijemput paksa oleh Anggota Reskrim Polres Rokan Hulu pada Jumat pagi,(18/3/2021) di persembunyiannya di Pekanbaru tanpa melakukan perlawanan.

NS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan uang, saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Rokan Hulu

Tersangka diduga melakukan penggelapan dan penipuan mencapai Rp 150 juta dari modus peminjaman uang untuk pengerjaan proyek. Ada sebanyak dua orang emak-amak di Rokan Hulu yang menjadi korbannya.

Kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan perempuan kelahiran 1984 ini, telah diproses Polres Rokan Hulu sejak tahun 2020 lalu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH saat dikonfirmasi. media ini, terkait dugaan Penggelapan uang Emak Emak yang dilakukan oknum ASN, Pihaknya membenarkan telah menahan Pelaku " Iya Benar Pelaku berinisial NS Sudah kita amankan di Mapolres Rohul untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut

" Kemarin dia ditangkap Satreskrim Polres Rohul di Pekanbaru setelah diduga menggelapkan uang emak emak senilai Rp 150 juta ’’Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, dan langsung kami tahan pada Jumat (15/5) kemarin,’’ ungkap Ipda Refly. 

Menurutnya, NS dijemput Petugas di Kota Pekanbaru setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik atas laporan Korban " Pungkasnya *** (TIM)










 
Berita Lainnya :
  • Oknum PNS Pemkab Rohul Digelandang Ke Polres Rohul, Diduga Gelapkan Uang Emak Emak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved