www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Lagi Lagi Unit Reskrim Polsek Rambah Berhasil Ciduk Pelaku Cabul
Senin, 16-12-2019 - 14:21:47 WIB
TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU, Tribunsatu.com Jajaran Polsek Rambah,  Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)  menangkap seorang Pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Minggu  (15/12 2019) sekitar pukul  03:00 Wib.

"Terduga Pelaku IP, (54), warga Kaiti III  Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul," kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting,  SIK melalui  Paur Humas IPDA Fery Fadli,  SH, Senin (16/12/2019).

Lanjutnya,  Pelapor Salmiati  (47), Kaiti III desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, kemudian Saksinya Ahmad Bukhori Lubis  dan   Wirahadi keduanya,  warga Kaiti III Desa Rambah Tengah Barat.

"Korban  bunga, (15), warga  Kecamatan Rambah, Waktu  kejadian,  Selasa  12 November 2019, sekitar pukul 14:00 Wib. TKP Kaiti III Desa Rambah Tengah Barat," lanjut Paur  Humas Polres Rohu

Terungkapnya kejadian ini Jumat 15 November 2019  Pelapor melihat bunga (samaran) ( Korban), menggunakan Hand Phone, Pelapor merasa curiga darimana bunga mendapat kan Handphone tersebut.

Kemudian bertanya kepada bunga, akan tetapi bunga malah marah - marah, kemudian pada sore harinya Pelapor mendapat kabar dari  Ahmad Bukhori bahwa anak  abang kandung Pelapor bunga telah dicabuli  IP.

Mendapat kabar tersebut, Pelapor langsung menjumpai bunga dan menanyakan apakah benar bunga telah di cabuli oleh pelaku, bunga mengatakan bahwa benar telah di cabuli oleh pelaku IP sebanyak dua kali. 

Atas kejadian tersebut pelapor dan korban  merasa tidak senang  dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah guna penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi penangkapan  Sabtu 14 Desember   2019 sekitar Pukul 09:00 Wib, Kapolsek  Rambah IPTU Pardamuon  Simatupang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Pencabulan sedang berada di Hutaimbaru Kecamatan Dolok Kabupaten  Padang Lawas Utara Provinsi Sumut


Setelah mendapat informasi tersebut, maka Kapolsek Rambah langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota supaya melakukan Penyelidikan terkait informasi tersebut.

Seterusnya, mendapat perintah dari Kapolsek Rambah tersebut, maka Kanit Reskrim dan Anggota langsung menuju ke Hutaimbaru Kecamatan Dolok Kabupaten  Padang Lawas Utara Provinsi Sumut.

Pada saat sampai di tempat yang diinformasikan masyarakat tersebut, maka Kanit Reskrim dan Anggota langsung melakukan Penangkapan terhadap Pelaku.

Setelah dilakukan Penangkapan, maka dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli bunga, saat inj Pelaku dan barang bukti langsung dibawa  kepolsek Rambah untuk proses lebih lanjut. 

"Adapun Barang Bukti (BB) 1  helai baju kaos lengan panjang warna kuning,1helai singlet tangtop warna putih, 1  helai celana dalam warna putih," lanjut IPDA Feri Padli, SH.

Paur Humas Polres Rohul menjelaskan, kemudian 1  helai celana jeans 3/4 warna biru, 1  helai baju kemeja motif batik dan 1 unit Hp samsung duos warna putih.

Di tempat berbeda, Ketua Komando Garuda Sakti (KGS)  Rohul,  Risto Harahap yang  ikut  turun kelapangan dalam mengamankan pelaku di Daerah Kecamatan Dolok. 

"Kita  mengapresiasi dan puji komitmen Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK dan  Kapolsek Rambah IPTU Pardamuon  Simatupang dalam menindak tegas  pelaku kejahatan  terhadap anak di bawah umur," pungkasnya. ***(AlfianTob)



 
Berita Lainnya :
  • Lagi Lagi Unit Reskrim Polsek Rambah Berhasil Ciduk Pelaku Cabul
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved