www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
“Agenda Anti Korupsi Di Riau Sekarat” Rudi Hartono Dijatuhi Hukuman 12 Bulan Penjara Karena Bongkar Kasus Korupsi
Kamis, 14-05-2020 - 20:26:00 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hilir, Tribunsatu.com Rakyat Riau Berduka”, Hari ini, Kamis, Tanggal 14 Mei 2020, Rudi Hartono terdakwa yg dituduh melakukan pencemaran nama baik karena membuka dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 miliar di vonis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau selama 12 Bulan.


Menurut Direktur Formasi Riau Dan Pakar Ahli Hukum Pidana, Dr. M. Nurul Huda, SH.MH mengatakan bahwa Kasus Korupsi Di Provinsi Riau ini Menggeliat Di Bumi Lancang Kuning ini, Dan Menurut Pantauan Masyarakat Dan Pengamatan mengenai Hukum di Indonesia Khusus nya Di Riau, Tajam kebawah Dan Tumpul Keatas Ujar Pakar Ahli Hukum Pidana Dan Direktur Formasi Riau, Dr M Nurul Huda, SH.MH, menjawab konfirmasi Wartawan Tribunsatu.com melalui WhatsApp nya pada Sore Kamis 14/5/2020.

Rudi masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. karena saat ini Rudi dalam suasana “ketakutan”.

FORMASI RIAU meminta Rudi sebaiknya mengajukan banding, ini demi agenda anti korupsi. Karena menurut kami Rudi tidak layak dihukum.

Pekanbaru, 14 Mei 2020
Sub. FORMASI RIAU



 
Berita Lainnya :
  • “Agenda Anti Korupsi Di Riau Sekarat” Rudi Hartono Dijatuhi Hukuman 12 Bulan Penjara Karena Bongkar Kasus Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved