www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
SIDANG GUGATAN PERDATA KE 3 PENGGUGAT, AKAN MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK BERDAMAI KEPADA TERGUGAT
Rabu, 01-04-2020 - 23:50:28 WIB
TERKAIT:
   
 

Ujung Tanjung Rohil, Tribunsatu.com Rabu siang 01/04/2020 PN ROHIL (pengadilan Negeri Rokan hilir), yang mana saat ini kembali menggelar sidang gugatan perdata, antara BANK BRI (bank rakyat Indonesia) dengan Nasabahnya.


Di dalam sidang gugatan perdata, yang di Pimpin oleh Hakim Tunggal, Lukmanul hakim S.H.M.H. dan penitra Julpabman Harahap S.H.

Sidang yang beragendakan pembuktian, yang mana antara kedua belah pihak menunjukkan bukti-bukti yang di berikan kepada hakim di dalam persidangan.


Namun, tergugat I hingga saat sidang ke Tiga, gugatan perdata, tergugat I belum bisa menghadiri persidangan, di karenakan yang bersangkutan masih dalam keadaan kurang sehat, hal itu di katakan oleh anak tergugat, yang menghadiri persidangan.


Di dalam persidangan, penggugat mengatakan" bahwa tidak menutup segala kemungkinan, akan adanya mediasi perdamaian antara penggugat dan tergugat I dan II" ucapnya.


Penggugat juga mengatakan" bahwa pihak mereka akan memberikan kesempatan kepada tergugat I dan II, untuk melakukan mediasi perdamaian di luar persidangan" jelas penggugat di dalam persidangan tersebut.


Setelah mendengar keterangan dari penggugat, hakim mengiyakan, perkataan tersebut, dan hakim juga menyarankan agar adanya perdamaian antara keduanya.


Setelah keduanya merasa cukup jelas, hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan di tanggal 08/04/2020 mendatang.

Reporter : Handoko



 
Berita Lainnya :
  • SIDANG GUGATAN PERDATA KE 3 PENGGUGAT, AKAN MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK BERDAMAI KEPADA TERGUGAT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved