www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
SAMPAI SEKARANG INI, PERSOALAN TAMBAK KERANG BELUM ADA KEJELASAN HUKUMNYA
Rabu, 25-03-2020 - 05:32:55 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan hilir, Tribunsatu.com Berawal dari adanya usaha tambak kerang yang menjamur di wilayah pantai muara sungai Rokan, hal ini justru menjadi persoalan bagi masyarakat nelayan kecil yang mencari kesehariannya di area pantai tersebut.

Pasalnya, dengan tidak adanya batasan yang di tentukan oleh para pengusaha, sehingga membuat sempitnya ruang bagi nelayan tradisional yang biasa beraktivitas di area tersebut.

Di konfirmasi kepala cabang dinas perikanan Hermanto mengatakan" membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan hukum yang serius terkait legalitas usaha tambak kerang tersebut, walaupun di tahun 2019 lalu sudah ada Perda (peraturan daerah) yang mengatur dalam hal itu, namun hingga saat ini belum di realisasikan kepada para pengusaha" ucap Hermanto ke wartawan Tribunsatu Selasa malam 24/03/2020 melalui telepon selulernya.

Hermanto juga mengatakan" bahwa dirinya sudah melakukan upaya semaksimal mungkin agar tidak terjadinya benturan-benturan antara pengusaha dengan para nelayan kecil, seperti yang terjadi saat ini tepatnya di beberapa bulan yang lalu, yang mana ada beberapa pelaku yang diduga melakukan pengambilan kerang di area pantai tersebut, dan sedang menjalani proses hukum" jelas Hermanto saat di konfirmasi oleh wartawan.

Sementara itu, ketua wadah PWRIB Mulyadi N" meminta agar adanya kebijakan dari dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini, karena di samping pengusaha tidak memiliki izin akan tempat usaha mereka, lokasi yang di gunakan merupakan tempat yang biasa digunakan untuk para nelayan kecil, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, hal itu pasti menjadi persoalan di antara keduanya" pinta Mulyadi N terkait persoalan tersebut.

Sebagai ketua wadah PWRIB (perkumpulan wartawan republik Indonesia bersatu) Mulyadi N" meminta dan menegaskan kepada dinas terkait, untuk menegakkan hukum kepada para pengusaha, bahwa setiap usaha yang berskala besar, apa lagi dengan luas hingga hampir menghabiskan area pantai tersebut, dan itu belum ada hukum yang mengatur dan membenarkan tentang lokasi itu, seharusnya, karena tempat tersebut menyangkut hak orang banyak, harusnya mereka membuat izin terlebih dahulu untuk usahanya, agar mengantisipasi kedepannya dan tidak menjadi persoalan di mata hukum, karena negara kita ini merupakan negara hukum, semestinya harus ada kejelasan hukum yang jelas mengenai usaha mereka" jelas Mulyadi N kepada wartawan Tribunsatu Selasa sore 24/03/2020 di rumahnya, Bagan siapi-api,Kecamatan Bangko, Rokan hilir.

Sementara itu, tangisan dari keluarga nelayan kecil yang saat ini masih menjalani proses hukum, karena ketidak Tahuannya akan kerang yang di di kutipnya di pantai tersebut ternyata milik salah satu pengusaha.

Lanjutnya lagi" menurut keterangan dari istri mereka, kejadian tersebut, bukan suatu perencanaan, untuk melakukan tindakan melanggar hukum, selain memang hanya menjalani aktivitas seperti biasa, di ketahui bahwa tidak ada tanda-tanda akan keberadaan tambak kerang di area pantai itu, dan suami mereka pun menjalani aktivitas seperti biasanya, dan untuk di ketahui, dalam rangka menyelesaikan persoalan itu, kami mendatangi berbagai pihak pemerintah daerah hingga pernah sampai ke rumah Bupati Rokan hilir, guna menyelesaikan persoalan ini, adapun upaya itu kami lakukan, untuk memberi kejelasan kepada pemerintah daerah, agar mengetahui keluhan kami sebagai masyarakat kecil, yang butuh perhatian dari pemerintah daerah, namun hasilnya sia-sia, hingga saat ini suami kami harus berhadapan dengan hukum, akan kejadian itu, dan sekarang kami tak tau lagi harus kemana untuk menyelesaikan persoalan ini" ucapnya dengan bercucuran air mata.

Reporter: Handoko



 
Berita Lainnya :
  • SAMPAI SEKARANG INI, PERSOALAN TAMBAK KERANG BELUM ADA KEJELASAN HUKUMNYA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved