www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
LEGALITAS TAMBAK KERANG, MASIH JADI PERTANYAAN
Selasa, 17-03-2020 - 06:40:31 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan hilir, Tribunsatu.com Masih berkaitan dengan persoalan tambak kerang yang berada di area muara pantai sungai Rokan, hingga kini masih jadi perbincangan.

Pasalnya, banyaknya informasi-informasi yang di dengar terkait persoalan tersebut hingga menjadi sorotan yang serius di kalangan media.


Di konfirmasi pihak Dinas perikanan terkait persoalan tersebut Hermanto mengatakan" membenarkan bahwa tempat usaha tambak kerang yang bernaung di area muara pantai sungai Rokan memang tidak memiliki izin usaha, hal itu terjadi dari beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2014 hingga tahun 2020 ini, dan besar berkemungkinan di tahun 2020 ini akan ada kejelasan mengenai izin usaha tambak kerang yang saat ini beroperasi" kata Hermanto.


Hermanto juga mengatakan" bahwa di lokasi tersebut sempat terjadi perdebatan maupun keributan di area muara pantai sungai Rokan tersebut, dan hal itu masih bisa di atasi, oleh kami, dan adapun punca hingga terjadinya persoalan di area tersebut, di duga dikarenakan adanya tumpang tindih, mengenai kepemilikan hak pakai di lokasi di area muara pantai sungai Rokan tersebut, mungkin di latarbelakanngi belum adanya kejelasan akan kepemilikan, maupun hak pakai di area tersebut" jelas Hermanto.


Lanjut Hermanto" untuk di ketahui, bahwa hasil dari budidaya tambak kerang tersebut, lumayan besar hingga mencapai ribuan ton, tepatnya dari 2000-4000 ton per tahun/ setiap panen, dan itu terjadi di tahun 2018-2019 lalu, dan hal ini yang menjadi pertimbangan bagi kami, untuk kelanjutan budidaya tambak kerang tersebut, selain merupakan hasil panen yang lumayan besar, di situ juga mampu memperkerjakan 300 tenaga kerja yang di butuhkan untuk usaha tersebut, namun, kita juga akan tertibkan para pengusaha tambak kerang, dengan para nelayan kecil, agar tidak berbenturan, apalagi sempat keranah hukum" jelasnya kepada awak media Jum'at siang 13/03/2020 lalu di ruangan kantornya


Sementara itu, di konfirmasi kepala kelompok camar laut, Bahtiar mengatakan" membenarkan bahwa tempat usaha tambak kerang tidak mempunyai legalitas yang jelas, namun adanya kebijakan yang diambil oleh ketua kelompok camar laut itu, yang di yakini tidak akan menimbulkan dampak dari usaha tambak kerang tersebut, dengan cara jika adanya nelayan dalam satu hari itu, yang tidak mendapatkan hasil, dari area pantai tersebut,maka dengan suka rela memberikan sedikit hasil dari tambak kerang tersebut kepada nelayan yang tidak mendapatkan hasil di saat itu" jelas ketua kelompok kepada wartawan Minggu siang 15/03/2020 di rumah kediamannya.


Bahtiar juga mengatakan" untuk di ketahui, karena di sadari bahwa dengan keberadaan usaha tambak kerang tersebut, merupakan terjadinya ruang gerak nelayan kecil semangkin sempit, makanya perlu adanya kebijakan, agar tidak terjadinya benturan kepada nelayan kecil (petanjak kerang) apa lagi sempat terbentur hukum, karena mereka hanya mencari untuk makan" jelas Bahtiar kepada sejumlah wartawan.


Di tempat terpisah, ketua PWRIB Mulyadi N mengatakan" pihak terkait harusnya bisa mengambil keputusan yang jelas mengenai usaha tambak kerang tersebut, karena di tempat tersebut merupakan tempat yang luas yang di lalui ataupun tempat para nelayan mencari makan untuk kesehariannya, oleh karena itu, saya meminta kepada pihak terkait, adanya perhatian yang serius dalam persoalan ini, jika belum ada kejelasan mengenai persoalan tersebut, yang di khawatirkan akan timbulnya rasa takut para nelayan, terhadap pekerjaannya terlebih lagi yang kesehariannya mencari kerang alam di area muara pantai sungai Rokan itu" jelas Mulyadi kepada Tim awak media Senin siang 16/03/2020 di salah satu rumah makan Bagan siapi-api.

Reporter: Handoko



 
Berita Lainnya :
  • LEGALITAS TAMBAK KERANG, MASIH JADI PERTANYAAN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved