www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pemindahan Pasar Bangko Jaya KM 8 Kab, Rokan Hilir, Bisa Masuk Ranah Perdata dan Tipikor, Oleh Dr M Nurul Huda, SH.MH
Rabu, 11-12-2019 - 14:46:03 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU – Tribunsatu.com Terkait permasalahan tersebut Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR) Dr, Muhammad Nurul Huda, SH, MH, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir-Riau membangun Pasar di Desa Bangko Jaya Balam KM 8 Pasar tersebut saat ini sudah dipindah dan sekarang Pemkab Rohil lagi berkonflik dengan pemilik tanah.

Konflik lahan Pasar Desa Bangko Jaya antara pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan pemilik tanah bisa bermuara ke ranah hukum.

Huda yang juga direktur Formasi Riau ini mengatakan,“ Hasil kajian kami sementara, persoalan ini bisa menjadi persoalan hukum perdata dan tindak pidana korupsi,” Katanya. Rabu,(11/12/2019).

Ia mengingatkan agar Pemkab Rohil membuat kebijakan serta menuntaskan pemasalahan sengketa lahan dengan masyarakat pemilik tanah sesegera mungkin,daripada nanti berlanjut keranah hukum.  

“ Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar untuk dapat menyelesaikan persoalan ini secara cepat, bijak dan berkeadilan, Sebelum kami menempuh upaya hukum,’ Tegasnya mengakhiri. (dr.mnh)




 
Berita Lainnya :
  • Pemindahan Pasar Bangko Jaya KM 8 Kab, Rokan Hilir, Bisa Masuk Ranah Perdata dan Tipikor, Oleh Dr M Nurul Huda, SH.MH
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved