www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Penegak Hukum Diminta Bergerak
Temuan BPK Dalam Proyek RSUD Kuansing 2 Miliar Lebih Dipertanyakan
Selasa, 27-10-2020 - 18:19:52 WIB
TERKAIT:
   
 

Gedung RSUD Kuansing Tampak Belum Selesai dibangun


PEKANBARU, Tribunsatu.com - Hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2019 menemukan berbagai indikasi kerugian keuangan Negara di Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) dengan nilai Miliaran rupiah atas sejumlah kegiatan, Selasa 27/10/2020.


Dugaan kerugian keuangan Negara pun terindikasi terjadi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap I, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten kuantan Singingi (Kuansing) dengan nilai kontrak kegiatan sebesar Rp. 14.393.286.000,00 ( Empat Belas Miliar Tiga Ratus Sembilan Tiga Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).


Kabarnya Kontrak pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. Putra Meranti dengan nomor kontrak : 445/RSUD-TU/2019/0955, pertanggal 21 Juni 2019 itu berakhir dengan diputus kontrak secara sepihak oleh PPK akibat Perusahaan pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang tertera dalam kontrak, bahkan sekalipun telah melalui adendum sebanyak dua kali dan penambahan waktu selama 50 hari kerja.


Menurut hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, pada tanggal 31 Desember 2019 diketahui pekerjaan baru mencapai 60,30% dari seluruh pekerjaan, dan hasil pemberian perpanjangan waktu hingga Februari 2020, ternyata PT. Putra Meranti hanya bisa menyelesaikan pekerjaan mencapai 64,524% yang akhirnya PPK mengeluarkan surat pemutusan kontrak secara sepihak dengan nomor : 0111/SK/RSUD/II/2020.


Sebagai konsekwensi hukum atas wanprestasi tersebut, disebutkan dalam LHP BPK, bahwa pihak PPK selaku Pengguna Anggaran pada RSUD Kuansing menagih pencarian dana jaminan PT. Putra Meranti sebesar Rp. 722.783.800,00, namun diketahui dari pemaparan dalam LHP BPK, PT. Putra Meranti hingga akhir Audit belum melakukan kewajibannya.


Selain Dana jaminan tersebut diatas, diketahui bahwa dugaan kerugian keuangan Negara pun masih terdapat pada kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap I pada Rumah Sakit Umum Daerah Kuansing itu, yakni denda keterlambatan sebesar Rp. 706.958.950,00 yang diperoleh berdasarkan perhitungan 1/1000 dikali nilai kontrak proyek. Sehingga total kerugian keuangan Negara atas wanprestasi tersebut dan karena belum disetorkannya oleh PT. Putra Meranti baik dana jaminan maupun denda keterlambatan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp. 1,4 Miliar lebih.


Selain Dana jaminan dan denda keterlambatan tersebut diatas, ternayata kehilangan Penerimaan keuangan Negara juga diketahui terdapat dalam kegiatan Rehabilitasi Gedung IGD RSUD Kuansing yang dikerjakan oleh PT. Andika Utama berdasarkan kontrak nomor : 445/RSUD-TU/VI/2019/1027 tanggal 26 Juni 2019 dengan nilai kontrak Rp. 7.276.556.000,00. Potensi Kerugian Keuangan Negara tersebut disebabkan hal yang sama, dimana PT. Andika Utama tidak mempu menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu, sehinga mengakibatkan adanya denda keterlambatan sebesar Rp. 676.719.708,00, artinya ada potensi Kerugian Keuangan Negara dalam kegiatan Pembangunan di RSUD Kuansing tahun 2019 sebesar 2 Miliar lebih.

Atas hal ini, Ketua LSM - LIPSI Riau, Matius Simamora di Pekanbaru angkat bicara, dalam tanggapannya atas potensi Kerugian Keuangan Negara dalam kegiatan di RSUD Kuansing tersebut meminta agar penegak hukum tidak berdiam diri, tetapi segera melakukan penyelidikan karena sudah jelas ada Penerimaan Negara yang tidak disetor sebesar 2 Miliar lebih.


,"Saya minta Penegak hukum, khususnya Kejari Kuantan Singingi segera bergerak untuk mengusut ini, kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena yang dirugikan nantinya adalah Rakyat juga, APBD itu kan diperoleh dari hasil pajak rakyat, jadi semua harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran," Ungkap Matius saat di wawancara. (F.s/adc)




 
Berita Lainnya :
  • Temuan BPK Dalam Proyek RSUD Kuansing 2 Miliar Lebih Dipertanyakan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved