www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
LSM Permata Kuansing, Pembiayaan Pelantikan Kades Di Kuansing Bertentangan Dengan Undang-Undang
Selasa, 17-12-2019 - 00:08:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.SR

TELUK KUANTAN- Tribunsatu.com Terkait adanya pembiayaan bersama pelantikan kades di setiap Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi mendapat tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Kuansing.

Hal ini diungkapkan Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.SR
seharusnya pelantikan kades terpilih di Kabupaten Kuansing yang di lantik oleh Bupati Kuansing, H. Mursini seharusnya tidak ada beban biaya yang dibebankan kepada setiap Kades terpilih. Sebab menurutnya pelantikan ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah Daerah.

"Kalau memang tidak ada anggaran pelantikan Kades terpilih ini, ya tidak usah dilaksanakan. Kan pelantikan ini hanya seremonial saja, tidak wajib. Yang wajib itu kan Pilkades nya." Ujarnya kepada Tribunsatu.com, Sabtu (14/12/2019).

Dikatakanya, di media Berazam.com Plt. Kepala Dinas Sosial PMD Kuansing, Napisman mengatakan bahwasnya Pemda tidak melakukan kutipan dan meminta camat untuk mengfasilitasi pelantikan Kepala Desa dilakukan di Kecamatan.

"Ya, saya baca dimedia itu Plt Kadis nya dengan tegas mengatakan Pemda tidak melakukan kutipan. Jadi apapun alasannya, ini tidak tepat, sebab ini sudah tanggung jawab Pemda." Ucapnya

Disebutkanya, pelaksanaan pilkades serentak dan pelantikannya sudah di atur pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada Pasal 34 ayat 6 dikatakan “Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal ini pun diperkuat oleh bunyi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 112 tahun 2014 pasal 48 ayat 1 dan 2 Tentang Kepala Desa yakni (1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (2) Dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.

Sehingga dalam penjelasan ayat 6 ini dikatakan “Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia dan biaya pelantikan”.Terangnya.

"ini sudah jelas, ketika perintah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 pasal 34 ayat 6 mengisyarat kan biaya pelantikan menjadi beban dan tanggung jawab Daerah dalam hal ini APBD, maka kesepakatan tersebut adalah ilegal. Mengapa saya katakan ilegal? Karena pertama bertentangan dengan pasal 34 ayat 6 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tadi. Bahwa biaya pilakdes termasuk dalam biaya pelantikan." Pungkasnya.(Suandri)




 
Berita Lainnya :
  • LSM Permata Kuansing, Pembiayaan Pelantikan Kades Di Kuansing Bertentangan Dengan Undang-Undang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved