www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
SIDANG PETANI GERUNGGANG VS KPU DISKOR
Kamis, 09-05-2019 - 14:03:50 WIB
TERKAIT:
   
 

Bengkalis, Tribunsatu.com Sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran Pemilu yan dilaporkan SOLIHIN petani sekaligus penemu pengembangan budidaya Kayu jenis Gerunggang ke Bawaslu Bengkalis yang digelar 9/4/19 terpaksa diskor.

Penundaan tersebut terjadi setelah pelapor diminta oleh Bawaslu membacakan materi lapaoran nya di hadapan terlapor yaitu KPU bengkalis yang diwakili oleh salah satu komisioner KPU (Aspek no) didampingi dua orang staf nya.
Alasan pihak terlapor meminta persidangan diskror untuk menyiapkan jawaban materi yang dibacakan pelapor.

Atas permintaan terlapor , pihak majlis hakim bawaslu bengkalis menskor persidangan sampai jam 14.20 wib.

Jika mencermati dari alasan yang diberikan oleh pihak terlapor sepertinya sangat mengada-ada, pasalnya pada saat sidang perdana tanggal 7 mei 2019 lalu atau sebelum agenda sidang tanggal 7 digelar, serangkap laporan berserta lampiran dari materi yang dibaca oleh pihak pelapor (solihin) tanggal 9 mei 2019 telah disampaikan ke kpu oleh pihak bawaslu
Menanggapi apa yang terjadi,

Agus Rianto tokoh pemuda senggoro berpendapat, sepatunya majlis hakim bawaslu bengkalis tidak lagi memberikan waktu utk pihak terlapor meminta sidang diskor. karena seharusnya semua berkas yang dibaca pelapor telah ada ditangan terlapor.

Untuk sidang berikutnya kita berharap majlis hakim bawaslu tidak lagi memberi ruang sedemikian, mengingat jangan sampai KPU Mengulur-nyur waktu, dalam upaya masyarakat mencari kepastian hukum" tegas rianto. (rom)




 
Berita Lainnya :
  • SIDANG PETANI GERUNGGANG VS KPU DISKOR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved