www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Plh. Bupati Bengkalis Keluarkan Surat Tentang Zakat Profesi Untuk Pejabat dan ASN di Sekretariat Daerah
Jumat, 08-05-2020 - 10:30:53 WIB
TERKAIT:
   
 

Editor: Nurhadi - Rep: Sudiyo - Foto: Istimewa


BENGKALIS, Tribunsatu.com - Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY, mengeluarkan Surat Terkait Pengumpulan Zakat Profesi di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkalis.

Surat tersebut bernomor 400/Setda-Kesra/2020/101 yang di tandatangani pada tanggal 28 April 2020, dan ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati Bengkalis, Asisten Sekretariat Daerah Bengkalis, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Bengkalis, Kepala Sub Bagian Sekretariat Daerah Bengkalis serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Daerah Bengkalis.

Dalam Surat tersebut, mewajibkan seluruh Pejabat dan PNS di Sekretariat Daerah untuk menunaikan zakat profesi dan membuat surat pernyataan kesediaan menunaikan zakat profesi tersebut.

Pengumpulan zakat tersebut dimulai pada tanggal 1 Mei 2020 yang diserahkan kepada bendahara gaji Sekretariat Daerah Bengkalis.

Dikatakan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkalis H. Hambali, zakat profesi bisa ditunaikan apabila penghasilan dari pribadi seseorang selama setahun mencapai lebih kurang sebesar harga 85 gram emas (Rp. 65.000.000 harga pasaran saat ini) dan ketika sudah mencapai batas tersebut maka mereka harus menunaikannya.

“Setiap umat Islam, berkewajiban untuk menunaikan zakat, karena berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa serta berdimensi sosial yang sangat luas. Tetapi jika ada PNS yang mencapai batas penghasilan tersebut, belum dikenakan zakat profesi namun bagi mereka dihimbau untuk berinfaq sedekah," ujarnya.

Masih kata Hambali, Gaji tersebut nantinya akan diambil dari gaji bersih dalam daftar gaji, dan tunjangan penghasilan PNS setelah di potong pajak. (INF/Isnadi)



 
Berita Lainnya :
  • Plh. Bupati Bengkalis Keluarkan Surat Tentang Zakat Profesi Untuk Pejabat dan ASN di Sekretariat Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved