www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Maraknya mafia tanah dengan modus surat pernyataan ganti kerugian.
Rabu, 05-02-2020 - 18:21:21 WIB
TERKAIT:
   
 

Bengkalis, Ttibunsatu.com Sindikat mafia tanah kian marak di berbagai tempat yang disiyalir kurangya pemantauan dari berbagai pihak, aparat pemerintahan dan pantauan hukum yang sudah di bentuk oleh pemerintah, bahkan baru baru ini dan masih bayak lagi di temui lahan lahan awngketa yang masih jadi penomena di kalangan masyarakat sekarang.seperti musibah yang menimpah keluarga Addul salam warga desa indra puri kec.tapung.kab kampar Riu yang mana niatya untuk membangun masa depan keluargaya, terlebih untuk masa depan anak anak supaya kelak bisa lebih baik ternyata kandas.


Abdul salam harus mengurungkan impianya untuk berkebun sawit,pasalnya sebidang lahan kebun sawit yang telah dibelinya dari suwardi warga Desa sungai meranti kec.pinggir.kab bengkalis Riau.teryata tanah tersebut ada yang mengakui tanah itu milik orang lain dan tidak masuk desa sungai meranti kepemilikan dasar,maupun pengelolaan atas objek tanah tersebut adalah milik orang lain,ungkap salah satu warga karo(kaban)mengaku pemilik yang sah, Saat itu abdul salam juga menjelaskan kepemilikan kebun sawit yang di beli dari saudara suwardi lengkap dengan surat pernyataan ganti kerugian, yang di keluarkan oleh pemerintahan desa sungai meranti kecamatan pinggir kabupaten bengkalis.

Lengkap dengan pembubuan tanda tangan beserta no registerya.
sementara saudara abdul salam mengupayakan berbagai hal penting termasuk mengajukan pinjaman ke bank.agar bisa membayarkan harga dari sebidang tanah tersebut kepada suwardi.
Selanjutnya abdul salam coba mencari kebenaran lahan itu masuk desa mana,melalui chandra arifin, setelah di cek melalui kordinat ke lapangan ternyata kebun yang di beli oleh abdul salam memang tidak masuk desa sungai meranti.


Yang menjadi pertanyaan kalau lahan tersebut tidak masuk desa sunggai meranti, pemerintah desa kenapa berani mengeluarkan surat. No. :64/spgk/2022/V/2017 tanggal. :31 mei 2017.
Apakah ada kongka - Likong antara mafia tanah dengan aparat desa. M/i.





 
Berita Lainnya :
  • Maraknya mafia tanah dengan modus surat pernyataan ganti kerugian.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved