www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Diduga Rugikan Negara, KPA DPPP Dilaporkan ke Kejari
Jumat, 25-10-2019 - 13:28:26 WIB
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS- Tribunsatu.com Diduga rugikan negara atas penggunaan dana APBD Bengkalis 2018. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Bengkalis, LSM TOPAN RI Kab Bengkalis Beserta LSM PERKARA Riau, Kamis (24/10/2019) menyerah kan laporan dugaan kerugian Negara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis,, laporan diterima lansung oleh staf kejari Kamal Ruzaman di ruagan nya.

Laporan dugaan korupsi itu terkait dengan Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di tiga kecamatan di Kabupaten Bengkalis disinyalir bermasalah. Sampai habis kontrak, bahkan setelah diperpanjang selama 50 hari, pekerjaan tak kunjung rampung.

Proyek dimaksud berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis tahun 2018. Dikerjakan oleh Perseoran Terbatas (PT) Madina Teknik Indo (MTI) dengan total anggaran Rp1,4 miliar.

Pekerjaannya berada di tiga kecamatan. Di Kecamatan Mandau anggarannya Rp499,3 juta, di Kecamatan Pinggir Rp489 juta, dan di Bathin Solapan Rp491,8 juta. Lantaran habis kontrak proyek tak selesai, masa pelaksanaannya diperpanjang 50 hari.
Meski sudah diperpanjang waktunya, proyek tak selesai juga.

Anehnya, terhadap rekanan tak dilakukan pemutusan kontrak. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, sampai 4 Mei 2019, pemutusan kontrak tak dilakukan.
Tak hanya itu, dinas tidak mem-blacklist rekanan. Pencairan jaminan tak juga dilakukan, termasuk pemberlakuan denda 5 persen. Masih menurut LHP BPK, total jaminan yang belum dicairkan Rp74 juta dan denda Rp30,1 juta.

"Kita laporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Kita berharap jaksa memeriksa seluruh pejabat di Dinas Perkim yang dipimpin pak Gendrayana,"kata Sekretaris LSM Perkara Riau, Jackson Hunter Ia menilai, dugaan korupsi ini terindikasi jelas ada unsur permainan pejabat di Dinas Perkim. Sebab, pekerjaan tiga paket proyek tersebut dikerjakan dengan perusahaan yang sama. Namun, dalam progresnya banyak menyimpang dan mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.


"Antara rekanan dan KPA seperti sudah bekerjasama dari awal. Maka dari itu setelah kita lampirkan seluruh bukti dan surat laporan bernomor 03/DPD/LSM/PERKARA-RIAU/10/19, maka diharapkan pihak Kejari Bengkalis bisa mengusut secara tuntas, sebab PJU merupakan salah satu sarana pelayanan publik,"terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Bengkalis Gendrayana Rohaini, Kamis (24/10/2019) tak bisa dihubungi, ketika di konfirmasi berkali-kali melalui ponselnya tidak menjawab dan dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada balasan.(tim)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Rugikan Negara, KPA DPPP Dilaporkan ke Kejari
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved