www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Babinsa Koramil 07/Reteh Menerima Pembekalan Netralitas TNI
Rabu, 30-01-2019 - 20:52:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Reteh, Tribunsatu.com (30/1/2019) - Netralitas TNI merupakan harga mati dalam Pemilu, Pilkada maupun Pileg. Untuk menjamin peraturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI-AD berjalan dengan baik dan harus dilaksanakan oleh seluruh Prajurit, anggota Koramil 07/ Reteh beserta persit ranting 08 menerima pembekalan dan penekan ulang tentang netralitas TNI di aula Koramil 07/Reteh, Reteh Inhil.

Penekanan ulang netralitas TNI langsung disampaikan oleh Danramil 07/Reteh Kapten Arm Syahrul Effendi. Kapten Arm Syahrul Effendi mengatakan bahwa penekanan ulang netralitas TNI sangat penting agar seluruh anggota Koramil mendengarkan dengan seksama dan mereka bebas menanyakan hal-hal yang perlu dan yang tidak dimengerti tentang netralitas TNI.

Kegiatan penekanan tentang netralitas TNI dalam Pemilu, Pileg untuk mewujudkan profesionalime TNI dengan bersikap netral dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, Pileg dan Pilpres.

“Tentunya TNI senantiasa mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu, Pilpres, Pileg yang aman, sejuk, dan kondusif di seluruh wilayah NKRI khususnya di wilayah Koramil 07/Reteh. Mari sama-sama menjaga citra TNI,” pintanya dihadapan peserta.

Komandan Kodim 0314/lnhil, Letkol Inf Andrian Siregar.SIP juga menyatakan netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan seluruh jajaran prajurit Kodim 0314/lnhil.

Menurutnya, Pemilu, Pilpres dan Pileg mempunyai nilai strategis bagi perjalanan bangsa Indonesia ke depan. Oleh sebab itu, dalam menjaga sikap netralitas, perlu di laksanakan penekanan ulang agar anggota benar-benar memahami apa yang disampaikan oleh Danramil Masing masing sebagai perpanjangan tangan pimpinan.

“Jangan sampai salah dalam pengertiannya, apalagi Babinsa turun langsung ke wilayah tentunya membangun profesionalisme TNI penting,” tegasnya .

Danramil juga menegaskan sudah ada ketentuan Pasal 2 UU No 34 tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan, tentara profesional ialah tentara yang tidak berpolitik praktis.

“Tidak berpolitik praktis dimaknai dengan konsistensi netralitas TNI yang merupakan bagian dari komitmen TNI dalam rangka ikut serta menyukseskan Pemilu, Pilkada, Plieg, dimana TNI lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dengan mengedepankan sikap netralitas TNI,” ujarnya. (rswn/penrem)



 
Berita Lainnya :
  • Babinsa Koramil 07/Reteh Menerima Pembekalan Netralitas TNI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved