www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Bea Dan Cukai Tipe Madya Tembilahan Tangkap Mobil Yang Bawa Rokok Ilegal
Sabtu, 18-05-2019 - 15:12:40 WIB
TERKAIT:
   
 

INHU- Tribunsatu.com Petugas kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (BC) tipe Madya Pabean C Tembilahan yang berkantor bantu di Rengat, jalan MT. Haryono nomor 01 Sekop Hulu Rengat, Inhu, mengamankan dua unit mobil jenis Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi (Nopol) BM 1362 DM dan mobil jenis Avanza warna hitam Nopol BM 1186 TN.

Diketahui, dua unit mobil tersebut diamankan karena diduga membawa barang seludupan berupa puluhan dus rokok non bea cukai jenis Lufman, Senin (13/5) sekira pukul 01.20 Wib dini hari di ruas jalan lintas timur Desa Sei Dawu Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.

Sekira pukul 02.13 Wib dini hari, awak media www.harianberantas.co.id, www.otoritasnews.co.id, www.desariau.com, www.mediapesisir.com, menyambangi kantor bantu bea dan cukai di Rengat. Ditemukan bahwa dua unit mobil yang diamankan petugas BC tersebut sudah terparkir di halaman kantor mereka.

Salah satu petugas BC mengaku bernama Tommy Wahyu S saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dua unit mobil tersebut diamankan karena diduga membawa puluhan dus rokok non bea cukai jenis Lufman di ruas jalan lintas timur Desa Sei Dawu, Kec. Rengat Barat, Kab. Inhu.

Mohon maaf pak. Bukanya kami tidak mau memberikan informasi yang lebih lanjut, tapi kami juga belum memprosesnya. Jadi, mohon maaf dulu ya. Nanti kalau sudah rampung kami proses, akan kami beritahukan informasi selanjutnya, "ucap Tommy Wahyu S. (red)



 
Berita Lainnya :
  • Bea Dan Cukai Tipe Madya Tembilahan Tangkap Mobil Yang Bawa Rokok Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved