www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Diduga Oknum Caleg PDI Perjuangan DN, Mendukung Capres 02 Prabowo
Rabu, 06-03-2024 - 08:14:58 WIB
TERKAIT:
   
 

Spanduk Pembelot


PEKANBARU, Salah satu koordinator pemenangan TPC Ganjar Mahfud di Provinsi Riau, Khairul Ikhsan Chaniago, S.Sos, M.Si kembali menyuarakan kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memecat kader partai yang terindikasi membelot dengan memberikan dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Saya beserta kawan-kawan selaku juru kampanye Ganjar-Mahfud di Riau memohon kepada Ketua Umum Partai PDI-P, Ibunda Megawati Soekarnoputri untuk segera mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemberhentian sebagai kader partai dan memberikan rekomendasi pembatalan pelantikan kepada Dodi Nefeldi SPBU sebagai anggota DPRD Riau terpilih periode 2024-2029," kata Khairul Ikhsan Chaniago, dalam keterangan tertulis di Pekanbaru, Selasa (5/3/2024).


Menurutnya, video dan spanduk Dodi Nefeldi SPBU sebagai salah satu Calon Legislatif DPRD Provinsi Riau dari Partai PDIP Daerah pemilihan Inhu-Kuansing yang secara terang-terangan mendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres bulan lalu sudah viral.


"Foto spanduk pencalonan Dodi Nefeldi SPBU yang disertai foto Prabowo-Gibran, video Dodi Nefeldi SPBU melakukan joget kegembiraan dengan salam 2 jari di kampanye akbar Prabowo-Gibran, terlihat jelas dia melakukannya dengan hati yang lepas tanpa ada tekanan dari pihak manapun," ujarnya.

Pemuda yang biasa dipanggil KIC ini menduga manuver politik Dodi Nefeldi SPBU yang mendukung Prabowo-Gibran ini adalah sumber dari kehancuran suara Ganjar-Mahfud di dua Kabupaten Inhu dan Kuansing.

"Logikanya sederhana, Dodi Nefeldi SPBU memperoleh suara sekitar 22.538, terbanyak ke-3 dari semua Caleg di Dapil tersebut. Berbanding terbalik dengan capaian suara Ganjar-Mahfud yang di bawah angka 11%. Jadi sangat wajar kita menilai Dodi Nefeldi SPBU adalah penyebab anjloknya suara Ganjar-Mahfud di dua kabupaten di Riau," ungkap mantan mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik UR tersebut.


KIC juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh DPP PDI-Perjuangan nomor 5775/IN/DPP/XII/2023 pada akhir tahun 2023 lalu. Perihal instruksi bergerak masif memenangkan pemilu 2024 wajib menjadi pedoman dasar pemecatan Dodi Nefeldi SPBU sebagai kader partai moncong putih tersebut.


Menurut KIC, ada dua poin penting dalam surat DPP PDIP tersebut. Pertama, struktur partai, anggota dewan, dan calon anggota legislatif pemilu 2024 di seluruh Indonesia wajib memenangkan PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (GP-MMD) di setiap TPS hingga berjenjang ke atas setiap RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi harus linear antara suara caleg, suara partai, dengan suara GP-MMD.


Kedua, perolehan suara caleg di setiap dapil minimal harus linear, sama dengan perolehan suara pasangan GP-MMD, atau bahkan harus lebih besar dari suara caleg untuk mencapai target pemenangan Pilpres 2024.


"Kalau perintah DPP tersebut dilaksanakan, jelas arahnya Dodi Nefeldi SPBU nanti pasti akan dipecat, makanya sekarang kita sorong dan suarakan. Partai harus konsisten mengedukasi politik rakyat yang bermartabat salah satunya dengan memberikan contoh tidak memberi ruang kepada kader pembelot dan penghianat. Ibunda ketua umum dan DPP PDIP harus mendengar usulan tidak melantik Dodi Nefeldi SPBU sebagai anggota DPRD Riau," tegas KIC.

Informasi sebelumnya, Dodi Nefeldi SPBU sempat membuat heboh karena beredarnya baliho yang memuat foto wajahnya mendukung calon presiden-wakil presiden paslon 2 Prabowo-Gibran. Padahal, Dodi Nefeldi SPBU yang merupakan pengusaha SPBU di Indragiri Hulu (Inhu) ini merupakan caleg PDI Perjuangan, secara tegas merupakan pengusung paslon 3 Ganjar-Mahfud. (sumber/dikutip dari Tabloid diksi)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Oknum Caleg PDI Perjuangan DN, Mendukung Capres 02 Prabowo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved