www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Terkait DPN, Aset SD di Sumut Dan Kalbar di Sita
Senin, 29-08-2022 - 13:08:43 WIB
TERKAIT:
   
 

Indragiri Hulu, ( tribunsatu.com ) – Bukan main, ternyata pihak Tim Penyidik Jaksa Agung RI terus memburu aset milik inisal SD selaku tersangka dalam kasus dugaan kurupsi yang muncul di tubuh Duta Palma Nusantara ( DPN ).

Perusahaan DPN yang beraktifitas di Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) Provinsi Riau itu, telah di sita seluas 37 hektar dan dua Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) yang menimbulkan kerugian negara.

Selain itu melakukan penyitaan sejumlah perkantoran dan satu unit helikopter di Pekanbaru yang dilanjutkan melakukan penyitaan aset berupa PKS di wilayah Provinsi Jambi.

Kepala Kejaksaan Agung RI, Burhanudin melalui Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumenda dan Kasubid Kehumasan, Andrie Wahyu Setiawan mengatakan, juga melakukan penyitaan di wilayah Provinsi Sumatra Utara ( Sumut ) dan Kalimantan Barat ( Kalbar ) padatt sejumlah aset milik tersangka.

Penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1093 an. PT. Danatama Mulia, luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumut dan memasang plang bersama Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Medan.

Hal itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor : 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.”jelasnya.

Sedangkan di Kalbar menyita satu bidang tanah perkebunan dan bangunan PKS sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha ( HGU ) Nomor : 05 an. PT Ceria Prima dengan luas 7.023 HA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 01/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 25 Agustus 2022.

Diwilayah sama juga menyita satu bidang tanah perkebunan dengan luas 4.093 hektar beserta bangunan PKS sesuai Sertifikat HGU Nomor : 06 an. PT Ceria Prima dengan luas 4.093 HA untuk kepentingan penyidikan.

Selanjutnya menyita satu bidang tanah dengan luas 8.029 hektar berisi perkebunan dan bangunan PKS sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 07 an. PT Ceria Prima yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Dan menyita satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 09 an. PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 HA yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dimana diatasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.

Masih wilayah Kalbar sambungnya' berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 56 an. PT. Wirata Daya Bangun Persada seluas-luasnya 1.385,08 HA yang berlokasi di Desa Semanga.

Masih wilayah Kabupaten Sambas juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 116 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.

Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 115 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar

Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 58 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 HA berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung.

Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 57 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 5.602 HA berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar.

Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 171 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 169,19 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.

Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 170 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 205,81 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, di mana saat penyitaan juga didampingi bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.”jelasnya.

Menurutnya setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset.

Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan DPN An.Tersangka SD.”tutupnya. (Frasetia).



 
Berita Lainnya :
  • Terkait DPN, Aset SD di Sumut Dan Kalbar di Sita
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved