www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Diduga PKS Milik PT. SJML Mengalirkan Limbah Ke Lahan Masyarakat
Selasa, 13-04-2021 - 21:38:41 WIB
TERKAIT:
   
 

INHU – PT.Sawit Jaya Mandiri Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri Pabrik Kelapa Sawit (PKS) beroperasi sejak Tahun 2019 dapat diperkirakan sudah beroperasi Kurang Lebih Dua Tahun dan masih beraktivitas hingga kini.


Kehadiran Perusahaan PT.Sawit Jaya Mandiri Lestari di wilayah Desa Pasir Selabau Kecamatan Sungai LaLa Kabupaten Indragiri Hulu sangat Membantu masyarakat bagi yang memiliki lahan perkebunan sawit.


Walaupun sangat membantu Masyarakat Desa Pasir Selabau khususnya namun ada hal yang tidak sesuai dengan Keinginan Masyarakat Selabau.


Masyarakat pun menyadari bahwa perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi tidak jauh dari pemukiman masyarakat adanya pengaliran limbah kelahan,salah satu lahan masyarakat tepatnya dibelakang Pabrik tersebut.


Hal ini terpantau oleh awak media Buser86.com, langsung melakukan investigasi kelokasi lahan masyarakat, sampai dilokasi awak media ini melihat banyaknya galian lubang dan beberapa pipa untuk saluran penghubung diduga galian lubang Limbah.


Berdasarkan keterangan dari masyarakat yang biasanya sehari-hari bekerja dikebun,tidak mau disebut identitasnya ia mengatakan” lahan ini pak daerah Rawan banjir jadi kalau banjir limbah yang ada disini berserak pak “Ujarnya, Jum’at (02/04/2021)


Awak media ini dan kawan-kawan Ketika Mengkonfirmasi ke pak Sabatin Selaku Humas PT, SJML melalui via telepon ia mengatakan “ya aliran limbah masuk kekebun warga yaa sengaja diminta oleh Romli ,atas dasar apa pak? tidak tau juga kita,karena kita pun tidak ngurus itu,jadi urusanya sama pak manager aja pak”Ujarnya Sabtu (03/04/2021)


Lanjut,uraian yang diatas mengenai Mengalirkan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Milik PT.Sawit Jaya Mandiri Lestari Kelahan masyarakat justru sangat jelas merugikan masyarakat tidak hanya itu saja serta juga dapat merusak Ekosistem lahan masyarakat lainya,diduga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Milik PT,SJML telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup”PPLH”.
Sumber : buser86.com




 
Berita Lainnya :
  • Diduga PKS Milik PT. SJML Mengalirkan Limbah Ke Lahan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved