www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Mendapat Laporan Masyarakat, Polisi Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Jumat, 29-05-2020 - 14:34:59 WIB
TERKAIT:
   
 

INHU, Tribunsatu.com - Polres Inhu melalui jajaranya kembali berhasil mengamankan 2 orang tersangka pengedar narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu (27/5/2020).


Penangkapan ini dilakukan sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah milik salah seorang tersangka (Maryono) di RT. 024 RW. 006 Dusun Tanjung lndah, Desa Seresam Kecamatan Seberida.


Tersangkanya adalah Maryono (41) Mahdoly Yantri (40) warga RT. 024 Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, jelas Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres lnhu, Jumat (29/5/2020).


Dijelaskannya, pada Rabu (27/5/2020) sekira Pukul 20.00 WlB tim Opsnal Polsek Seberida dan Bhabinkamtibmas Polsek Seberida mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berlamat di RT. 024 RW. 006 Dusun Tanjung lndah, Desa Seresam, Kecamatan Seberida, sering dilakukan sebagai tempat transaksi narkotika.


“Atas informasi tersebut melaporkan kepada Kapolsek Seberida Kapolsek Seberida AKP Hendri Suparto, S.Sos,” katanya.


Kemudian Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Seberida yang dipimpin oleh Panit I Intelkam Polsek Seberida IPDA Agusri beserta anggota langsung menuju TKP dimana informasi yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki narkotika golongan I jenis sabu tersebut.


“Sekira Pukul 21.00 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah Maryono yang berlamat di RT. 024 RW.006 Dusun Tanjung lndah Desa Seresam,” sambungnya.


Saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis esktasi warna pink milik Maryono serta uang hasil penjualan Narkotika Rp610 ribu yang disimpan dalam dompet dan dalam kotak HP dalam rumah tersebut.


"Selain itu juga ditemukan 3 unit timbangan digital dan 1 Unit HP Vivo warna biru,” jelasnya.


Terhadap pelaku Mahdoly Yantri saat penangkapan membuang 1 paket narkotika jenis shabu ke halaman samping kiri rumah Maryono dan berhasil ditemukan oleh tim opsnal Polsek Seberida.


“Mahdoly Yantri mengakui narkotika yang dibuang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari Maryono dengan cara berhutang,” jelasnya lagi.


Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Seberida, 9 Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening memiliki berat kotor 5,35 Gram dan 1 paket diduga narkotika jenis ekstasi warna pink dengan kondisi lebur dengan berat kotor 0,50 Gram, pungkasnya. 


Sumber : Halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Mendapat Laporan Masyarakat, Polisi Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved