www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Keluhkan Bau Busuk dan Sisa Abu Pembakaran PT Indah Kiat, Oleh Masyarakat Perawang Kabupaten Siak Riau     
Selasa, 16-06-2020 - 21:23:43 WIB
TERKAIT:
   
 

Perawang, Tribunsatu.com Masyarakat Perawang yang berada sekitar PT Indah Kiat pulp dan paper tbk yang berada jalan AMD ,Desa Pinang sebatang kecamatan Tualang (Perawang) kabupaten Siak mengeluhkan bau aroma yang tak sedap serta abu bertebaran sisa pembakaran batu bara, Selasa (16/06/2020).

Menurut informasi dari masyarakat Perawang setempat yang namanya tidak mau dipublikasikan demi keamanannya mengatakan, beberapa hari ini akibat sering menghirup diduga bau aroma tak sedap serta abu berterbangan sisa pembakaran batu baru mengakibat banyak nya masyarakat sesak nafas.

Kegiatan usaha utama Indah kiat adalah bergerak dibidang industri kertas budaya, pulp dan kertas industri, indah kiat memproduksi pulp (bubur kertas), serta berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak, kertas fotocopy, kertas industri.

Menurut UU Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan :

pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;

pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.


Konfirmasi awak media terkait keluhan masyarakat bau aroma tak sedap dan debu sisa pembakaran kepada humas PT indah kiat Armadi mengatakan Proses berjalan Normal..hal terkait sesuai dengan baku mutu.(suartrust)




 
Berita Lainnya :
  • Keluhkan Bau Busuk dan Sisa Abu Pembakaran PT Indah Kiat, Oleh Masyarakat Perawang Kabupaten Siak Riau     
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved