Bupati Pelalawan HM.Haris Akan Diperiksa Polri Karena Bencana ASAP Di Riau
Jumat, 27-09-2019 - 10:34:06 WIB
Bencana Asap Riau, Bupati Pelalawan, HM.Harris Akan Diperiksa Polri
PEKANBARU, Tribunsatu.com Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Pelalawan, telah menyebabkan rusaknya hutan dan lingkungan hidup, serta jatuhnya ribuan korban Ispa yang sangat mengkhawatirkan masyarakat.
Berdasarkan sejarah Karhutla di provinsi Riau, ternyata telah berlangsung hampir 20 tahun, dan telah memakan korban terkena penyakit Ispa sebanyak 400 ribu orang lebih. Akibatnya dalam penanganan kasus karhutla riau tahun ini, pihak mabes polri turun tangan ke Riau guna memberikan supervisi dalam upaya penegakan hukum atas pelaku karhutla.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, akhirnya penyidik Mabes Polri menemukan sejumlah bukti pelaku pembakaran lahan yaitu sebuah korporasi yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yaitu PT. Adei Plantation yang merupakan perusahaan asal negara jiran Malaysia.
Dalam penetapan PT. Adei Plantation sebagai tersangka pembakar lahan, penyidik Mabes Polri dari bidang tindak pidana tertentu ( Tipiter ) telah menanggil Bupati Pelalawan, M. Harris sebagai saksi terperiksa guna mengungkap tindakan pidana dalam penerbitan izin atas lahan perkebunan tersebut.
Pemanggilan itu sudah diterima oleh pemda Pelalawan," terang salah seorang sumber minta namanya, untuk dirahasiakan di Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (24/9/19).
Ditempat terpisah,Bupati Pelalawan HM Harris, membenarkan terkait pemanggilan dirinya, oleh Bareskrim pada Kamis 26 September 2019 di Jakarta.
"Pemanggilan ini, terkait kasus Karhutlah yang terjadi di PT Adei beberapa waktu lalu. Kapasitas kita hanya sebagai saksi dimintai keterangan menyangkut perizinan," tandas Harris singkat.
Sebagai data tambahan, polisi sudah menetapkan PT Adei Plantation sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa pekan yang silam.(Feri Sibarani/aktual)
Komentar Anda :