www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
DIDUGA OKNUM COLLECTOR PT SMS RAMPAS PAKSA MOBIL L300 MILIK MUJIYONO, BERMODUS TITIP DI KAPOLSEK UKUI
Jumat, 20-09-2019 - 13:50:29 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN -Tribunsatu. Com Diduga oknum Kolektor PT SMS rampas Mobil L 300 Milik Mujiyono degan bermodus Penitipan ke Kantor Polisi Ukui setelah berbagai cara upayah tidak dapat membawa Mobil merek L 300 degan Plat Polisi BM 8403 KC sehinga oknum Kolektor pergi degan alasan pergi mencari Makan dulu. Setelah beberapa Jam kemudian tiba beberapa Belasan oknum Peremanisme ke Rumah Mujiyono, Pemilik Mobil L300 yang tinggal dua bulanlagi akan lunas.

Jumat 20/09/19 Hanya akibat alasan tidak melunasi tunggakan enam (6) bulan .Mobil Mujiyono Rahub dirampas paksa. dari awal Mula mobil tersebut beradadi Desa sari lembah suburSP 1 RT 025 sekitarJam 3 supirter sebut disuruh tandatangan Namun supir tidak mau menandataganinya. Setelah itu diarahkan Kerumah Mujiyono Pemilik Mobil L300 yang berada di Kelurahan Ukui Pasar atas RT 022 RW 009 .Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Riau.

Setelah terjadinya perdebat antara Pemilik Mobil L300 degan oknum Collector PT SMS juga membawa oknum Premalisme kerumah Mujiyono. akibat keterlambatan bayar tungakan. kondisi keterpurukan Ekonomi Mujiyono minta Tempo tidak diberikesempatan dan terjadinya Perdebatan mulut didepan rumah Mujiyono.

Sementara Mujiyono (50) akan Membayar Tungakan dan meminta Tempo 1 Bulan dan kalo tidak juga percaya ia Menjual satu Unit mobil Avanza milik anaknya asal Mobil L300 tidak di bawak. Namun degan usaha tersebut sia. Sia Collector tetap berupaya dengan berbagai Cara pada saat oknum Collector Lesing terjadila Perdebatan antara Pemilik .

Juga disampaikan akan di bayar ,Namun oknum pihak Collector tidak memberi kesempatan sehinga Degan paksa membawa Mobil L 300 Milik Mujiyono (50) yang tidak lama lagi akan Lunas .Mobil milik dibawak dari Halama rumahnya sekitar jam 6.00 wib oleh para Premanlisme yang datang dan tidak memberikan Kunci dan oknum pereman membawa degan Paksa bersama oknum Collector degan alasan akan Membawa ke Kantor Polisi terdekt untuk Penitipan pada malam Jumat sore sekitarJam 6.30 wib Mobil Milik Mujiyono (50)"tahun Tersebut di bawa oleh oknum Collector bersama belasan Oknum Premalesme degan Cara Paksa .

Agar Mobil L300 dapat di bawa mereka dari kediaman Pemilik. Akan tetapi dari pihak lembaga suadaya Masyarakat (LSM) Kharul anam berupaya membantu menyelesaikan Permasalahan tersebut degan Menenpuh Jalur hukum dan Pemilik Mendatangkan Kapolsek Ukui akan tetapi mobil L300 tidak di bawa ke Kapolsek Ukui.

Dugaan dibawa Kabur. Akan tetapi degan Kejadian ini Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Khairul Anam sebut Perampasan dikarnakan dari pihak oknum Collector PT Lesing Sms tersebut diduga Melakukan Perbuatan melawan Hukum pidana Perampasan Sesuai degan Pasal. 368 KUHP dan pasal 365 Ayat 2,3 dan 4 junto. Pasal 335 KUHP. Dikarnakan yang berhak untuk Eksekusi adalah Pengadilan Negeri tutupnya. *(Tim)



 
Berita Lainnya :
  • DIDUGA OKNUM COLLECTOR PT SMS RAMPAS PAKSA MOBIL L300 MILIK MUJIYONO, BERMODUS TITIP DI KAPOLSEK UKUI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved