www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Permohonan Kalrifikasi atas Pemberitaan Media Online Solid News Hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2019, Dan Diteruskan Oleh Tribunsatu.com
Kamis, 29-08-2019 - 20:12:09 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Tribunsatu.com Permohonan Kalrifikasi dari Kejari Pelalawan yang diwakili Oleh Kasi Intel Kejari, Dalam Pemberitaan yang di Muat di Tribunsatu.com Dikutip dari Media Online Solidnews.com, 1.Terhadap Judul Berita " TP4D PELALAWAN DIDUGA MALU-MALU UNTUK MENGAUDIT KADES BUKIT JAYA, KARENA ANGGARANNYA DIANGGAP KECIL", maka perlu kami tegaskan bahwa Desa Bukit Jaya tidak ada Permohonan TP4D sejak Tahun 2018. Dan desa tersebut bukan merupakan Desa yang mengajukan Permohonan TP4D, untuk itu Media Solid News harus terlebih dahulu meminta Konfirmasi apakah Desa tersebut merupakan Desa yang mengajukan Permohonan TP4D, untuk itu dengan tegas kami layangkan tidak ada keterkaitan Fungsi TP4D pada Desa Dimaksud.

2. Terkait Permberitaan TP4D malu-malu mengaudit Desa Bukit Jaya adalah tidak benar. Karena Tugas dan Fungsi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-152/A/JA/10/2015, tanggal 1 oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : Ins-001/A/JA/10/2015. Tentang Pembentukan Tim Pengawalan dan Pemangaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan fungsi adalah sebagai berikut :

1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.

2. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.

3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.

6. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

3. Terkait pemberitaan ini seharus nya si Pembuat berita terlebih dahulu memberitahukan ijin konfirmasi terhadap narasumber, bahwa si pembuat berita tidak mengatakan akan hal tersebut diatas. Tanpa adanya ijin konfirmasi dan terhadap pemberitaan ini tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Sehingga hal ini sangat merugikan nama baik kami.
Untuk itu agar klarifikasi dan hak jawab kami ini dapat di muat di berita Media Online Solid News, agar berimbang. (red)



 
Berita Lainnya :
  • Permohonan Kalrifikasi atas Pemberitaan Media Online Solid News Hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2019, Dan Diteruskan Oleh Tribunsatu.com
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved