www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Tahan 2 Tersangka Cetak Sawah Tahun 2012, Oleh Kajari Pelalawan
Kamis, 23-05-2019 - 19:08:08 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Tribunsatu.com Sudah sekian lama kasus bergulir cetak sawah tahun 2012 Kajari Pelalawan kembali tetapkan dan menahan 2 tersangka baru Muhammad Yunus s.p, ( PNS -PPL) Dan Sutrisno mantan Kepala UPTD Kec.Teluk Meranti sebagai petugas lapangan dalam Korupsi penyelewengan dana bantuan kegiatan cetak sawah baru yg bersumber dari dana APBN untuk kelompok tani bina permai di desa gambut mutiara kec teluk Meranti kab pelalawan tahun anggaran 2012 pada dinas Pertanian Tanaman Pangan kab pelalawan.

Dalam hal ini kedua tersangka di duga ikut bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

Dimana sebelumnya pihak Kajari telah menahan Jumaling dan Kharuddin divonis seragam yakni hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 300 juta rupiah Sesuai perjanjian saat pekerjaan itu selesai dan diCairkan seratus persen, Tertuang dalam surat pernyataan telah selesai dikerjakan 100 %, ada  lima orang yang menanda tangani termasuk Atmonadi selaku kadis pertanian tanaman pangan kabupaten Pelalawan.

Hal ini disampaikan Kejari Pelalawan Nophy T Suoth SH MH melalui Kasipidsus Andre Antonius SH, Kamis (23/05) di kantor Kejari Pangkalan Kerinci,

Demikian penuturan kasipidsus Bahwa tersangka Muhammad yunus, sp alias m.yunus merupakan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam kegiatan cetak sawah baru untuk kelompok tani bina permai di desa gabut mutiara tahun anggaran 2012 telah menerima uang sebesar 185 juta dari saksi jumaling selaku ketua kelompok tani bina permai yang mana uang tersebut merupakan anggaran dana bantuan kegiatan cetak sawah baru untuk Kelompok tani bina permai yang peruntukannya  membeli saprodi sebagai mana RUKK namun pada kenyataannya saprodi tersebut  tidak pernah dibeli oleh tsk dan justru tsk membuat dan melampirkan bukti pendukung fiktif

Dalam LPJ dan menandatangani surat pernyataan seolah-olah kegiatan tsb telah diselesaikan dengan baik dan dapat dikelola padahal pada kenyataannya anggaran utk kegiatan tsb dibagi2 oleh saksi jumaling kpd tsk, saksi sutrisno, saksi kaharuddin dan almarhum jonipen sehingga mengakibatkan kerugian negara sebagaimana tidak terselesaikannya pekerjaan secara keseluruhan sebesar 1 miliyar rupiah.

Disinggung soal keterlibatan pak atmonadi selaku kadis pada waktu itu katanya belum bisa kita jawab sejauh ini pak tapi nanti kita akan bahas lebih lanjut.tutur kasi pidsus.

Sementara di tempat terpisah atmonadi ketika di hub lewat telpon genggamnya kepada media ini katanya saya tidak tau ada penahanan atas 2 orang tersangka baru di kejaksaan saya masih di jalan menuju Pekanbaru.
Sumber : harianfikiransumut.com




 
Berita Lainnya :
  • Tahan 2 Tersangka Cetak Sawah Tahun 2012, Oleh Kajari Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved