www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Akhirnya Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelembungan Suara, Oleh Ketua PPK Pangkalan Kuras
Kamis, 16-05-2019 - 19:58:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Sumber Photo Cakapla.com


PELALAWAN, Tribunsatu.com Setelah di lakukan pemeriksaan beberapa kali akhirnya Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) IV, kabupaten Pelalawan, Riau.

Sebelum di tetapkanĀ  tersangka kasus dugaan pemindahan dan pengelembungan suara,pihak Gakumdu sudah melakukan pertemuan beberapa kali dan juga SG2, untuk menyatakan Sikap Bawaslu pada Rabu (15/5/2019).

Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur SIp saat di komfirmssi Riausindo.com, membenarkan penetapan sdr Sugeng sebagai tersangka dalam kasus di atas.

"Untuk ketua PPKnya sudah dinaikkan status, dari penyilidikan ke penyidikan. Artinya sudah positif tersangka," terang ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SIp, Kamis (16/5/2019).

Sedangkan untukĀ  ketua Panitia Pengawas Kecamatan, Empi Januardi Alras, yang disebut-sebut oleh ketua PPK dalam pemeriksaan penyidik Gakkumdu sebagai penyuruh tindak pidana Pemilu, Mubrur mengatakan masih penambahan alat bukti.

"Untuk ketua Panwascam masih penambahan alat bukti," ujarnya.

Sebagai data tambahan, Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng, dilaporkan empat Caleg dan satu Parpol atas dugaan kecurangan pada saat pleno tingkat kecamatan ke Bawaslu Pelalawan.

Sugeng dituding melakukan pemindahan dan penggelembungan suara antar Caleg hingga merugikan Caleg dan Parpol lainnnya. Tidak itu saja, keterlibatan ketua Paswascam Empi Januardi Alras terkuak dari pengakuan Sugeng. Ia menyebutkan Empi yang menjadi perantara kepada penyuruhnya. Wuo.

Sumber :riausindo.com



 
Berita Lainnya :
  • Akhirnya Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelembungan Suara, Oleh Ketua PPK Pangkalan Kuras
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved