www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kasus Kahutla PT MAL
PT MAL Kasus Kahutla, Kajari Pelalawan Berharap Suheri Terta Segera Dieksekusi
Senin, 06-05-2019 - 19:33:17 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Tribunsatu.com Salah satu buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Suheri Terta yang terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (Kahutla), ditetapkan tersangka oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

''Ya kami dapat informasi dari teman-teman media kalau salah satu buronan kami, Suheri Terta jadi tersangka di KPK. Maka kami akan surati pimpian di Kejati dan Kejagung untuk melakukan koordinasi dengan KPK,'' ujar Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH kepada koranmx.com.

Dipaparkan Kajari Pelalawan, bahwa Suheri Terta selaku Direktur Utama PT Mekar Alam Lestari (MAL) bersama Manager proyek, Facruddin Lubis, masuk dalam daftar pencaharian (DPO) Kejari Pelalawan sejak tahun 2015 silam.

Setelah keluar putusan Mahkamah Agung menyatakan kedua bos PT MAL bersalah dan divonis 1 tahun penjara atas pembakaran lahan di lokasi perkebunan PT MAL di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan yang terjadi 2009 silam.

Namun dalam proses sidang tahun 2012, Direktur Utama PT MAL, Suheri Terta dan Manejer Proyek, Facruddin Lubis yang sempat ditahan, serta tuntut 1 tahun penjara dan denda RP100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.

Tapi saat proses sidang berlangsung majelis hakim menangguhkan kedua petinggi PT MAL jadi tahanan kota. Ironisnya walah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Pelalawan, tapi hanya diminta untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp133 juta.

Tak puas atas putusan PT, lalu pihak JPU Kejari Pelalawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga bos PT MAL itu divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara, karena pembakaran lahan dilakukan oleh PT MAL dalam rangka pembukaan lahan (land clearing) untuk ditanami kelapa sawit.

Tetapi saat kedua terpidana petinggi PT MAL di layangkan panggilan tidak hadir, hingga saat akan di jemput oleh Kejaksaan, telah kabur dari kediaman mereka di Pekanbaru. Walau telah di cari tapi belum juga berhasil ditangkap, hingga sekarang.

Setelah empat tahun buron, tiba-tiba nama Suheri Terta selaku legal manager PT Duta Palma Group tahun 2014 itu muncul ketika ditetapkan KPK sebagai tersangka baru-baru ini, dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan.

''Mudah-mudahan setelah kita lakukan koordinasi dengan pihak KPK, Suheri Terta bisa di eksekusi. Setelah itu dari yang bersangkutan dapat digali informasi, untuk mencari rekannya Facruddin Lubis,'' pungkas Nophy.***


Sumber Berita : KoranMX.Com



 
Berita Lainnya :
  • PT MAL Kasus Kahutla, Kajari Pelalawan Berharap Suheri Terta Segera Dieksekusi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved