www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
315 Hektar Dirampas Negara
PT Peputra Supra Jaya (PSJ) Didenda Rp5 Miliar
Minggu, 05-05-2019 - 18:39:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Tribunsatu.com Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dalam kasus koorporasi penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin. Hukumannya wajib membayar denda sebesar Rp5 miliar. Bahkan, lahannya seluas 315 hektar dirampas untuk negara.

‘’Ya putusan MA telah keluar atas kasasi yang kita ajukan dan PT PSJ dinyatakan bersalah dengan membayar denda sebesar Rp5 miliar,’’ ujar Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX.

Keluarnya putusan MA, pihak Kejari segera melakukan eksekusi terhadap PT PSJ. Baik denda koorporasi sebesar Rp5 miliar maupun menyita lahan seluar 315 hektare.

‘’Dalam waktu dekat kita rencana akan melakukan pemanggilan kepada pihak PT PSJ, sebelum dilakukan eksekusi. Kalau tidak ada itikad baik, baru langsung dilakukan eksekusi,’’ tegas Kajari Nophy.

Diketahui, PT PSJ dalam kasus koorporasi penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada tahun lalu.

Kala itu, sidang dipimpin oleh I Dewa Gede Budi Dharma Asmara SH MH yang didampingi dua hakim anggota Andry Eswin Sugandi Oetara SH MH dan Nurrahmi SH dibantu oleh Panitera Pengganti Aliludin SH.

Atas vonis bebas itu, JPU langsung mengajukan kasasi ke MA. Alhasil, PT PSJ dinyatakan bersalah, karena mengelola lahan perkebunan sawit tanpa mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) yang mencapai ratusan hektare di daerah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. =MX14


Sumber Berita : Koram MX Pknbaru




 
Berita Lainnya :
  • PT Peputra Supra Jaya (PSJ) Didenda Rp5 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved