www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Masyarakat Desa Rantau Baru Meminta, Polda Riau Segera Proses Pengaduan Mereka
Jumat, 08-03-2019 - 22:00:15 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Tribunsatu.com Masyarakat Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, sangat berharap Kapolda Riau segera menindak lanjuti laporan mereka.

Tahun 2006 Bupati Pelalawan menerbitkan surat No KPTS/413.2/DKS/V/2006/307a Tentang Penetapan Areal Relokasi /Resetlement Penduduk Terkena Bencana Alam (banjir) di Desa Rantau Baru dengan lahan seluas 300 Ha yang diduga telah dikuasai oleh pihak lain.

Demikian dikatakan oleh ketua tim 16 selaku perwakilan masyarakat Desa Rantau Baru, Arjulis kepada media ini Jumat (8/3/19) di Pangkalan Kerinci.

Laporan resmi tertulis tim 16 Desa Rantau Baru telah diterima oleh pihak Polda Riau pada Rabu (6/3/19) lalu. Tim melaporkan indikasi dugaan tindak pidana melawan hukum penyalahgunaan wewenang dan penyerobotan lahan yang ditanda tangani oleh Arjulis sebagai ketua dan Muhammad Ruli sebagai sekretaris tim 16.

Laporan tersebut juga langsung ditembuskan kepada beberapa instasi terkait. Maka pada pada saat laporan diserahkan di Mapolda Riau, saat itu juga ditembuskan kepada Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Ombudsman Riau.

Selain telah ditembuskan kepada beberapa instasi Pemerintah Propinsi Riau, laporan tersebut juga ditembuskan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan termasuk kepada Bupati Pelalawan dan ketua DPRD Pelalawan pada hari ini. Pada hari ini juga laporan itu telah ditembuskan kepada Kapolres Pelalawan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Pelalawan,

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kemudian ditembuskan kepada Camat Pangkalan Kerinci, Kapolsek Pangkalan Kerinci, Lurah Pangkalan Kerinci Barat, Pj Kepala Desa Rantau Baru dan Ketua BPD Rantau Baru, urainya.

Arjulis menambahkan, dalam waktu dekat laporan itu juga akan ditembuskan kepada Presiden RI Jokowi Dodo, kepada Kapolri, Ketua DPR RI, Ombudsman RI, Kejagung RI. Ditembuskan juga kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Pertanahan Nasional dan Agraria Republik Indonesia.

Tujuan laporan tersebut ditembuskan hingga kepada Presiden Republik Indonesia, supaya masalah itu menjadi perhatian seluruh pemerintah dan penegak hukum untuk dapat segera diselesaikan.

Masyarakat Rantau Baru sudah lama menuntut lahan seluas 300 Ha itu. Berbagai langkah mediasi penyelesaian telah dilakukan, mulai hearing dari tingkat Desa, ditingkat Kecamatan.

Sampai dua kali di hearing DPRD Pelalawan, Tahun lalu Pemda Pelalawan mengambil alih dengan membentuk tim mediasi, namun sampai detik ini juga tidak ada hasil, jelasnya penuh kecewa.

Oleh karena itu warga Rantau Baru melaksanakan musyawarah pada Sabtu 2 Maret 2019 lalu. Dalam musyawarah itu dibentuk tim sebagai perwakilan seluruh masyarakat untuk mencari fakta dan data untuk menuntut lahan itu. Maka sebagai salah satu langkah yang ditempuh, melakukan upaya hukum dengan melaporkan kasus itu kepada Kapolda Riau, papar ketua RW 2 Desa Rantau Baru itu.

Maka dengan masalah itu telah sampai dihadapan penegak hukum, dalam hal ini Kapolda Riau, masyarakat Desa Rantau Baru segera mendapatkan kepastian hukum.

Soalnya masyarakat Desa Rantau Baru sudah terlalu lama menunggu hasil mediasi tim bentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, tapi tidak ada hasil, tutur Arjulis. (Sona)



 
Berita Lainnya :
  • Masyarakat Desa Rantau Baru Meminta, Polda Riau Segera Proses Pengaduan Mereka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved