www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
IZIN HGU PT SBP DIDUGA CAPLOK LAHAN MASYARAKAT DAN SAMPAI SEKARANG BELUM DI BAYAR
Jumat, 08-03-2019 - 20:38:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Ket Foto : Tampak Wakil Ketua DPRD Dan Anggota DPRD Kab.Pelalawan Hearing Dengan Pihak PT. SBP Di Kantor DPRD.



PELALAWAN, Tribunsatu.com PT.Surya Bratasena Plantation ( PT. SBP) tidak bersuara ketika Hierring di DPRD Kab.Pelalawan bersama tokoh masyarakat 4 desa di Pelalawan.

Semenjak berdirinya perusahaan PT. Surya Beratasena Plantation: membuka lahan yang tertuang didalam izin SK Nomor KPTS.17/I.L-X/1988 dengan luas lahan kurang lebih 16.000 Ha tanggal 04 Oktober 1988 yang dikeluarkan oleh BKPMD untuk perkebunan Kelapa sawit & nbsp;

Dengan pola PIR-TRANS.Dan Revisi Izin Lokasi SK. Nomor KPTS.79/I.L-VII/1992 pertanggal yang dikeluarkan oleh BKPMD untuk perkebunan kelapa sawit dengan pola PIR-TRANS.

Semenjak area inti HGU 3200 Ha dengan tahap awal survey dan merintis blok pada bulan agustus & nbsp; sampai september 1989 dan rencana pada tahun 1990 seluas 1500 Ha berada disebelah timur & nbsp; kebun inti.

Diwaktu yang sama bulan september 1989 dilakukan pengukuran ulang Izin HGU Secara Kadasteral oleh 2 (dua) personil dari BPN Pusat yang diantar ke kebun PT.SBP oleh 1 (satu) orang staff dari BKPM pusat.

Permasalahan kasus Lahan yang tidak kunjung tuntas terhadap masyarakat setempat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada diwilayah pemerintahan kabupaten Pelalawan, Salah satu tokoh masyarakat G.Supriadi S saat dijumpai ditempat yang berbeda menyampaikan kepada Awak Media.

Menyampaikan perusahaan PT.SBP untuk dapat meninggalkan lahan seluas 844 Ha dan harus dikembalikan kepada masyarakat yang berada di empat desa yang terdiri dari desa Dundangan seluas 76,65 Ha, desa Sorek dua seluas 302,15 Ha, desa Sorek satu seluas 202,40 Ha, dan desa Batang Kulim 262,80 Ha.

Karena secara & nbsp; hukum PT. SBP dengan luas lahan sebesar 844 Ha tidak mempunyai legal yang & nbsp; sah dan tidak mengantong izin semenjak tahun 1989.

Dalam rapat herring di kantor DPRD Kabupaten Pelalawan untuk mediasi antara perusahaan PT. Surya Beratasena Plantation dengan tokoh masyarakat turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Suprianto SP, Anggota DPRD Kab Pelalawan Rinto, Rustam Sinaga, Nazaruddin Arnaz.

Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko, perusahaan PT.SBP General Manager (GM) Zul Amri, Humas TL Batubara, Staff Humas Aditya, Perwakilan Tokoh Masyarakat G.Supriadi S.

Dalam memediasi antara Tokoh masyarakat dengan perusahaan PT. SBP diruangan kantor DPRD Kabupaten Pelalawan (24-09-2018) belum ada titik terangnya permasalahan dengan penyampaian dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko bahwa itu ada wewenang terkait permasalahan Izin HGU di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau.

Sementara media ini mencoba menghubungi yaitu humas Batu Bara mengawakil perusahaan melalui selulernya sampai saat ini belum ada jawaban. (M.P)


Sumber berita : Oborkeadilan.com Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan




 
Berita Lainnya :
  • IZIN HGU PT SBP DIDUGA CAPLOK LAHAN MASYARAKAT DAN SAMPAI SEKARANG BELUM DI BAYAR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved