www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
PT SWP Dilaporkan Kepolres Pelalawan, Diduga Beroperasi Selama Belasan Tahun Tanpa Izin Dan Tanpa Retribusi
Rabu, 30-01-2019 - 13:37:23 WIB
TERKAIT:
   
 

LSM Peduli Riau. Surat Ke Konsulat Malaysia



PELALAWAN - Tribunsatu.com Perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kecamatan Pelalawan dan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, telah menyetujui belasan tahun yang terkait tanpa izin.

Hal itu dinyatakan oleh salah seorang tokoh masyarakat kab. Pelalwan, Ezepen yang juga merupakan ketua lembaga swadaya masyarakat Peduli Riau (LSM PR) Kab. Pelalawan. ia mengatakan, bahwa PT Stellindo Wahana Perkasa (PT SWP) yang merupakan anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong Berhad ( KLK ) yang berkantor pusat di negara Malaysia.

Dikatakannya, dari penelurusannya, itulah PT. SWP selama ini telah menggarap lahan di dua wilayah, Kecamatan Bunut dan Kecamatan Pelalawan mencapai 3.000 hektar lebih memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) sampai pada bulan November dua ribu seribu enam belas.

“Miris kita lihat, tanah perkebunan tersebut diperkirakan mencapai 3.000 hingga 6.000 hektar. Sementara ijin HGU baru dikeluarkan pada Desember 2018 seluas 1. 600 hektare. Sementara beristirahat belum mengantongi ijin, ”katanya.

Temuan dari hasil investigasi dilapangan dengan kecocokan data dasar yang dimiliki, dan ada perbedaan yang sangat jauh. Menjadi pertanyaan bagi banyak pihak. 

Bagaimana prosedur yang digunakan oleh investor sebesar itu bisa diterapkan di daerah kab. Pelalawan tanpa mengantongi dokument perizinan. Retribusi yang dinilainya milyara rupiah pertahun itupun menjadi tanda tanya selama ini.

“Saya pikir ini juga pertanyaan besar, alasan perusahaan ini aman-aman saja meminta di Kabupaten Pelalawan, Jika retribusi itu diberikan, sudah diperlukan retribusi yang diterima oleh Pemda Pelalawan, di umumkan untuk Perusahaan Publik apa saja yang menjadi dana bantuan daerah ( PAD ),

Jika retribusi itu tidak disampaikan kepada publik, maka retribusi ini akan berindikasi. Upeti kepada segelintir oknum Pejabat dipelalawan, "terangnya untuk bonotimes.com saat ditemui diruang untuk LSM Peduli Riau pada Rabu (30/1/2019).

Ia meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas permintaan tersebut. Dan sebagai masyarakat ia telah melaporkan hal tersebut ke Polres Pelalawan.

Akan hal ini, pihaknya melalui LSM Peduli Riau telah melayang surat ke pihak Konsulat Malaysia di Provinsi Riau. Sejauh ini belum menerima balasanya. Untuk proses hukum dalam negeri, kita juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. Disitu saya juga telah berpartisipasi sebagai saksi.
Narsum : binotimes.com



 
Berita Lainnya :
  • PT SWP Dilaporkan Kepolres Pelalawan, Diduga Beroperasi Selama Belasan Tahun Tanpa Izin Dan Tanpa Retribusi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved