www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Oknum LSM & Jaksa Diduga Rekayasa Kerugian Negara
Kamis, 17-01-2019 - 09:17:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Tribunsatu.com Sejumlah proyek pembangunan serbaguna yang dilaksanakan oleh DPMD Pelalawan menggunakan dana APBD Pelalawan tahun 2016/2017 mangkrak.

Sehingga proyek tersebut dilaporkan aktifis LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara di Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Mengutip rekaman yang diputarkan oleh narasumber, memperdengarkan skenario rekayasa kerugian negara hasil audit sejumlah proyek pembangunan yang mangkrak itu. Dari hasil audit tim ahli, terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 135 juta. Atas instruksi oknum Jaksa Pelalawan kepada oknum LSM meminta supaya nilai temuan itu dikurangi. Alasannya kasihan kepada terlapor karena sudah tua.

Narasumber itu tidak mau identitasnya diungkap oleh siapapun terlebih di media. Dari rekaman itu begini kutipannya. Saat itu M dipanggail oleh iknum jaksa di kedai kopi 99 kota Pangkalan Kerinci (tidak disebutkan kapan). Karena tidak bisa hadir, maka M meminta saya menggantikannya untuk jumpainya (menjumpai Jaksa).

Setelah ketemu di kedai kopi 99, P (oknum jaksa) meminta untuk mengaudit proyek pembangunan gedung serbaguna milik Pemda Pelalawan yang dibangun oleh DPMD Kabupaten Pelalawan disejumlah tempat. Diantaranya, di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui, di Desa Bukit Garam, dan di Desa Kayu Ara, Kecamatan Kerumutan, dan di Desa Delik Kecamatan Pelalawan.

Pada pertemuan itu, P menyampaikan bahwa berapa  saja biayanya, begitu mau pulang setelah selesai diaudit langsung dibayarkannya kepada tim ahli audit, ujar Y menirukan P pada rekaman itu.

Hasil pertemuan saya dengan P, saya rembukan dengan M. Maka M mengatakan jika mengaudit proyek itu, agak rumit. Sehingga M meminta biaya senilai 1%. (tidak dijelaskan 1% dari nilai mana). Setelah ditotalkan, upah M yang harus dibayarkan untuk mengaudit proyek itu sebesar Rp 38 juta, ucapan dalam rekaman itu.

Lalu dikatakan, audit dilaksanakan sebanyak 4 orang, selama 5 hari kerja yang dikerjakan siang malam. Setelah selesai diaudit, jumpalah temuan kerugian negara kurang lebih senilai Rp 135 juta.

Berkas audit itu diserahkan di Kejaksaan melalui Sekjen (sekretaris jenderal LSM) karena dimintanya supaya dia yang serahkan. Padahal berkas hasil audit itu harusnya M yang menyerahkan langsung kepada jaksa, tutur tim audit inisial Y melalui rekaman tersebut.

Setelah berkas audit itu diserahkan di Kejaksaan, turun balik melalui Sekjen. Lalu sekjen meminta supaya nilai kerugian itu diturunkan, penyampaian Jaksa juga begitu. Alasan karena kasihan sama Bapak itu (terlapor) karena sudah tua.

Menjawab permintaan dari Sekjend itu, M mengaku tidak sanggup menurunkan nilai kerugian negara, temuan hasil audit tersebut. Sehingga M juga meprotes bayarannya, karena tidak langsung dibayarkan sesuai janji awal bahwa begitu selesai diaudit, mau ada kerugian atau tidak, langsung dibayarkan (upahnya).

Bahkan M mulai was-was karena tindakan demikian adalah jebakan (takut ketahuan bila ada tim lain yang melakukan audit proyek itu) Karena setelah ini selesai, lalu tim audit lainnya turun melakukan audit, bisa kena jika begitu caranya, terangnya direkaman itu.

Dalam rekaman itu disebutkan, akhirnya M mengurangi nilai temuan tersebut. Dari jumlah kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 135 juta, dibuat senilai Rp 48 juta, dengan catatan harus ditanda tangani oleh jaksa. Sayangnya setelah dikurangi, jaksa itu tidak mau tanda tangani hasil temuan kerugian negara itu, ucapan Y dari rekaman itu sangat kesal.

Sudah jaksa tidak mau tanda tangan, malah meminta dirubah balik untuk dikurangi lagi dari nilai Rp 48 juta itu. Maka terakhir dikurangi lagi menjadi Rp 35 juta. Tapi P tetap tidak tanda tangani. Seharusnya wajib ditanda tangani jaksa itu karena dia yang memerintahkan M mengaudit proyek itu, sesalnya lagi.

Maka ditetapkan kerugian negara sebesar Rp 35 juta. Lalu Zamur dipanggil di kejaksaan. Setelah sampai di kejaksaan, ditengok kerugian negara tersebut sebesar Rp 35 juta. Maka dengan itu P meminta uang deal deal kepada terlapor sebesar Rp 150 juta diluar uang kerugian negara sebesar Rp 35 juta yang disetorkan ke kas negara, terangnya.

Terjadilah perundingan (antara jaksa dengan terlapor) dan akhir terlapor hanya menyanggupi sebesar Rp 90 juta . Maka saat itu dibayarkan sebesar Rp 80 juta dan sisanya akan dicarikan. Demikian kutipan dari rekaman tersebut.

Kemudian rekaman yang diduga oknum jaksa, P mengakui telah memeriksa 4 gedung. Saya mau cari perbuatannya (MA-nya) dalam pemeriksaan itu, ucapnya.

Saya konsultasi juga sama J (LSM pelapor). Ternyata J telah menurunkan tim auditnya dia untuk mengaudit bangunan gedung serbaguna itu bernama M. Setelah diaudit, tentulah mereka ada laporan, ketemulah kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 49 juta. Kerugian negara itu dikembalikan oleh terlapor, ada bukti pengembaliannya, tandasnya lagi.

Masih P, maka saya bilang sama Z (terlapor) kalau kerugian negara dibawah Rp 50 juta. Ini kalau tidak dikembalikan ke negara, kasus ini naik ke pengadilan. Tapi kalau sudah dikembalikan, saya laporkan di Kejati, tutup kasusnya sebut oknum jaksa itu dalam rekaman.

Pembicaraan masalah uang sebesar Rp 90 juta yang telah diserahkan oleh Z, dalam rekaman itu tidak diakui oleh P. Justru disuruhnya mempertanyakan kepada Z. Tapi dana sebesar Rp 20 juta untuk biaya audit yang diserahakan oleh J (LSM) kepada M. masih dijelaskannya.

"Saya tidak mengatakan bahwa saya kasih uang itu kepada M. Tapi aku menghargai dia sebagai tim ahli maka saya bayar. Saya menggunakan jasa ahli maka, saya bayar.

Jadi itu asli biaya ahli ukur dilapangan, bukan berarti untuk menutup kasus, itu tidak ada. Atau itu dibilang suap, juga tidak ada itu, cetusnya. Uang itu saya kasih bukan untuk menutup kasus.

Tapi aku bilang (kepada J), berapa kalian minta untuk mengaudit itu (jaksa tanya biaya audit kepada LSM). Jawab J, Rp 20 juta. Oke saya coba komunikasi sama pak Z," ucapan yang mirip suara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan itu.

Janganlah dibilang saya ngasih uang sama pelapor Rp 20 juta. Bukan untuk pelapor, itu biaya mengukur gedung itu saya minta Rp 5 juta (pergedung) karena gedung itu ada empat, paparnya melalui rekaman tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Praden K. Simanjuntak SH yang dikonfirmasi melalui WA Selasa (15/1/19) malam menjawab, Malam Pak. jangan sembarang menuduh. Saya tidak pernah perintahkan atau rekayasa ahli untuk hasil investigasi atau audit terhadap 4 bangunan tersebut diatas. Ini fakta temuan oleh ahli atau konsultan.

Sedangkan Sekjen LSM KPK Nusantara Pelalawan Pranseda Simanjuntak SH, yang juga dikonfirmasi melalui aplikasi whatsApp secara bersama menyampaikan, untuk menjawab hal ini bukan kapasitas saya, karena LSM KPK, hanya sebagai Pelapor.

Jadi lebih baik di komfirmasi langsung saja ke jaksanya. Dan Bila perlu kita langsung ketemu saja dengan Kasi Intel, biar semuanya terang benderang. (Sona)



 
Berita Lainnya :
  • Oknum LSM & Jaksa Diduga Rekayasa Kerugian Negara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved