www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pidanakan Ayah Menelantarkan Andini, Warga Desak Bupati Harris dan Polres Pelalawan
Sabtu, 12-01-2019 - 11:17:49 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Tribunsatu.com  Warga Pelalawan sayangkan kasus adik beradik Andini (14), Purwanti (20 bulan) dan Sidratul Jannah (4 bulan), terjadi ditengah maraknya pemerintah memberantas kemiskinan.

Kisah sedih keluarga malang yang tinggal di Dusun Telayap Desa Pangkalan Tampoi Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Ria itu menyayat hati warga terutama warga Pangkalankerinci, Pelalawan, Riau.

Tampa diperdulikan warga sekitar Ibu anak malang ini, Ijaz (40) meninggal dunia sepekan yang lalu akibat sakit TBC akut, sementara ayahnya pergi meninggalkan mereka.

"Kami minta Polisi mencari dan melakukan upaya hukum pada ayah korban yang menelantaran anak ini," jelas warga Pangkalankerinci, Abdul Sani, Sabtu (12/1/19).

Dikatakannya, Pasal 76B dan 76C‎ Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bisa dikenakan pada orang tua yang menelantarkan sang anak.

"Pada Pasal 76B berbunyi, 'S‎etiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.' agar polisi menjerat sang bapak," harapnya.

Dijelaskannya, pada Pasal 76C ‎berbunyi, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."

"Ayah itu juga bisa juga dikenakan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Pasal 44 dan 45," katanya.

Dia berharap, Kedua pasal yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu yang ‎mengatur hukuman pidana penjara minimal lima tahun bagi penelantar dan penyiksa anak.

"Pak kapolres ini tugas berat segera panggil orang tua anak tersebut agar kejahatan seperti ini tidak terulang lagi di Pelalawan," pungkasnya. 

Atas kasu ini, Bupati Pelalawan HM. Harris telah menginstruksikan jajarannya, khususnya OPD terkait, untuk melakukan langkah-langkah penanganan cepat terhadap terlantar Andini dan kedua adiknya itu, namun sayang beliau tidak menginstruksikan kasus penelantaran ini pada Polisi.**(kbrdrhc)




 
Berita Lainnya :
  • Pidanakan Ayah Menelantarkan Andini, Warga Desak Bupati Harris dan Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved