www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
PERUSAHAAN RAKSASA TUNGGAK PAJAK
PT. RAPP Tunggak Pajak PPJ Non PLN Rp 34.34 Milyar
Sabtu, 05-01-2019 - 09:21:52 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Tribunsatu.com Salah satu Perusahaan raksasa tebesar di Asia Pulp & Paper yang beroperasi diwilayah pemerintahan Kabupaten Pelalawan masih belum melunasi kewajiban pajak PPJ Non PLN.

Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan mengungkapkan bahwa sampai pekan pertama Januari 2019, Perusahaan PT RAPP belum melunasi tunggakan pajak PPJ Non PLN Rp34.34 miliar.

Dengan demikian sudah 4 tahun berjalan, perusahaan ini tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan pajak kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Hal ini dibenarkan Kepala DPKAD Pelalawan H Davitson, SH.MH kepada awak media,Kamis 3 Januari 2019.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari beberapa perusahaan yang memiliki kewajiban yang sama telah melunasi pajak PPJ Non PLN kepada Pemkab Pelalawan. Berbeda dengan perusahaan PT RAPP.

"Ya, sampai hari ini mereka belum melunasinya.Hal ini tentu sangat kita sayangkan.Ini juga sangat kontras dengan apa yang mereka sampaikan bahwa mereka (Manajemen PT RAPP,red) berjanji mau mengangsur Rp 5,5 miliar,tapi sampai sekarang belum ada.Tunggakkannya masih utuh," terang Davitson seraya menambah tunggakan PPJ non PLN terhitung sejak 2015 hingga 2016.

Sebelumnya,Bupati Pelalawan HM.Harris telah memberikan desakan agar penunggak pajak agar dikejar sampai kepengadilan.

"Dalam hal ini. Komitmen pemerintah sangat jelas bahwa tidak ada satupun perusahaan yang akan terlepas dari pajak. Apalagi perusahaan besar tersebut.Saya telah perintahkan kepada Kepala DPKAD Pelalawan H Davitson, SH.MH dan berkoordinasi dengan pihak Pengacara Negara dalam hal ini Kejaksaan sebagai mana MoU yang telah disepakati terdahulu.Bahkan sampai kepengadilan sekalian jika itu harus ditempuh,"tegas HM Harris.

Kemudian,sikap tegas ditunjukkan DPRD Kabupaten Pelalawan. Melalui Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan yang membidangi ekonomi, perdagangan, CSR, Pertanian serta Perkebunan melalui Sekretaris Komisi Tengku Khairil.ST.Ia bahkan meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk bersikap tegas.

"Saya mendukung langkah yang dilakukan bupati. Dimana komentar, akan menyeret wajib pajak sampai ke pengadilan. Namun saya perlu juga sampai komentar tersebut tidak sesumbar saja. Jadi pihak DPRD dan masyarakat menunggu langkah bupati tersebut," tuturnya.

Apa lagi,sambung Politisi Partai Hanura ini bahwa persoalan tunggakan PPJ Non PLN PT RAPP telah berlansung cukup lama. (2013-2016) dan sampai sekarang tidak kunjung tuntas. 

"Atas tunggakan tersebut, dalam hal ini pemerintah dan masyarakat jelas dirugikan," tutupnya.( riz ).


Narsum : reportase.com



 
Berita Lainnya :
  • PT. RAPP Tunggak Pajak PPJ Non PLN Rp 34.34 Milyar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved