www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
TERKAIT JALAN KORIDOR PT RAPP
Pemkab Pelalawan Akan Surati Kementerian Lingkungan Hidup
Rabu, 26-12-2018 - 08:28:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawa, Tribunsatu.com Terkait permasalahan masyarakat sepanjang Jalan langgam Koridor PT RAPP dari Kilometer 1 sampai kilometer 9 yang merupakan kawasan pemukiman padat penduduk yang setiap harinya menghirup debu jalan langgam koridor PT RAPP perlintasan mobil tonase bermuatan kayu.

Mobil-mobil bermuatan ton kayu tersebut setiap harinya melintasi pada kawasan pemukiman padat penduduk menuju ke pabrik pengolahan kayu terbesar di asia PT Riau Andalan Pulp & Paper.

Sesuai dengan surat nomor : 100/PEM-OTDA/2018/ 216 dengan hal penting yang nantinya direncanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan Menyurati Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait permohonan persetujuan Peningkatan status Jalan Langgam Koridor PT RAPP.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dengan isi surat Menimbang dan memperhatikan surat direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Departemen Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 2570/IV-BPH/1994 tentang ijin pembuatan koridor an. PT Riau Andalan Pulp & Paper melalui Area HPH PT Expra Baru dan lain-lain.

Dan area Non HPH di Propinsi Riau tanggal 7 Desember 1994 serta surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Riau Nomor : 3255/KPTS/KWL-3/1995 tentang penggunaan izin jalan koridor PT RAPP.

Seiring dengan perkembangan dan Pembangunan Kota Di Kabupaten Pelalawan , jalan Koridor PT RAPP khususnya dari KM 0 sampai KM 9 saat ini telah berada ditengah kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Jalan Koridor PT RAPP selain dipergunakan oleh PT RAPP dan jalan Koridor RAPP juga dimanfaatkan akses lalu lintas oleh masyarakat Kabupaten Pelalawan, dan disepanjang jalan koridor PT RAPP banyak terdapat pemukiman masyarakat padat penduduk.

Sampai saat sekarang ini kondisi jalan Koridor PT RAPP masih berupa jalan tanah yang menghasilkan debu tebal setiap harinya dilewati oleh kendaraan bermotor.Kondisi ini sangat mengganggu kesehatan masyarakat yang berdomisili di sepanjang jalan Langgam Koridor PT RAPP.

Dalam perundingan pertanggal 18 Oktober 2018 yang dilaksanakan Pihak PT RAPP dan masyarakat sepakat akan meningkatkan akses raod harus diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan Ke kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia ( KLHK RI ) untuk merubah izin pemakaian jalan koridor PT RAPP. "tutupnya.( Rizal/rptse)




 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Pelalawan Akan Surati Kementerian Lingkungan Hidup
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved