www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Meminta Hearing di DPRD Pelalawan, Puluhan Pemudan dan Masyarakat Segamai
Senin, 10-12-2018 - 18:48:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Doc foto Pemuda, Mahasiswa dan perwakilan Tokoh masyarakat Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan yang hadir agenda Hering di DPRD pelalawan terkait masalah lahan yang di Jual Kades Segamai Rizaldi kepada pihak Investor 



PELALAWAN, Tribunsatu.com- Puluhan pemuda dan sejumlah perwakilan dari Tokoh masyarakat Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti Pelalawan, Hearing di Komisi II di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pelalawan, Senin (10/12/2018).

Pemudan dan tokoh perwakilan masyarakat Desa Segamai yang datang Hearing di DPRD pelalawan ini yakni Aliansi Masyarakat adat dan Mahasiswa Peduli Segamai, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMS), Johari, Ketua umum Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Teluk Meranti, Fadly, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Mahader, Zuki, Mawardi, Ujang Z dan sejumlah Tokoh Pemuda Segamai Lainnya yang turut didampingi salah seorang kuasa hukum.

Dalam keterangan Koordinator Pemuda Segamai,  Endri Lafranpane. tujuan kedatangan mereka bersama Pemuda, Mahasiswa dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Segamai di DPRD pelalawan, sesuai jadwal yang di agendakan oleh Komisi II DPRD pelalawan dalam respon surat yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Segamai ada Tangal 29 Oktober 2018 lalu.

“Benar, kedatangan kita pada hari ini di Gedung  DPRD pelalawan, sesuai dengan jadwal yang di agendakan oleh Komisi II DPRD pelalawan dalam respons surat kita untuk melakukan Hearing terkait masalah penjualan lahan ulayat oleh Rizaldi (Kades Segamai),” jelas Endri Lafranpane di Gedung DPRD pelalawan, Senin (10/12/2018).

Lebih lanjut Endri Lafranpane menerangkan. Hearing yang dijadwalkan Senin 10 Desember 2018 ini, ditunda karena alasan kehadiran Kepala Desa. Kedepan akan di agendakan lagi oleh Komisi II.

“Ya, lahan Ulayat yang di jual Kepala Desa ini ke pihak Investor, mencapai luasnya 500 Hektare lebih,” jelasnya.

Endri Lafranpane mengatakan bahwa penjualan lahan tersebut oleh Kepala Desa Segamai ke Investor tanpa melalui musyawarah Tokoh Adat, Tokoh Masyatakat dan Tokoh-tokoh Pemudan Desa Segamai. Jika ada sebelumnya penjualan lahan ulayat itu ada mufakat masyarakat. Tidak akan mungkin pihaknya dari Pemuda, Mahasiswa dan masyarakat lainnya menggugat dan terlebih untuk meminta Hearing di DPRD pelalawan.

Tidak ada musyawarah sebelumnya. lahan itu dijual oleh Kepala Desa kepada pihak Investor tanpa melalui mausyawarah di Desa. “Ya, lahan itu sudah mulai di steking untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,” kata Endri Lafranpane. Sembari menjekaskan bahwa lahan yang di jual Kades Rizaldi itu terungkap pada Bulan April 2018 lalu dari cerita ke cerita anatara masyarakat dan masyarakat di Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan-Riau.

Secara pengakuan lahan itu dari Tokoh Adat,  tokoh masyarakat dan tokoh pemuda merupakan lahan Ulayat yang semestinya tidak dibenarkan di perjual belikan kepada siapapu tanpa melalui musyawarah masyarakat.

Kita dari atas nama Aliansi Masyarakat adat dan Mahasiswa Peduli Segamai telah menyurati Dewan Pelalawan tangal 29 Oktober 2018 untuk melakukan Hearing terkait permasalah lahan yang seluas 500 Hektare yang di jual oleh Kades itu kepada Investor.

Renca Hearing pada hari ini, semestinya di laksanakan Jam 01:30 Wib. Namun di tunda oleh Komisi II DPRD Pelalawan. Atas perminta Kepala Desa, Rizaldi.

Pada hari ini kita sudah datang bersama perwakilan masyarakat Desa Segamai yang didampingi salah seorang kuasa hukum, Said Abu Sfyan, Ketua Mahasiswa Desa Segamai (IPMS), Johari, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Segamai, Ketua Umum Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Teluk Meranti, Fadly, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Mahader, zuki, Mawardi, Ujang Z dan sejumlah tokoh Pemuda Segamai Lainnya.

Mengenai tuntutan masyarakat Desa Segamai terkait persoalan ini. DPRD pelalawan diharapkan indil membantu masyarakat dalam mefasilitasi penyelesaian penjualan lahan masyarakat Desa Segamai ini oleh Kepala Desa.

“Benar, harapan masyarakat Desa Segamai.  Lahan tersebut harus di kembalikan kepada masyarakat. Apalgi lahan yang dijual Kepala Desa itu, mencapai skala besar. Jikapun lahan itu dikelola oleh investor, harus dengan mufakat dan musyawarah masyarakat,” ungkapnya.

Selain disepakati dalam musyawarah juga pengelolaan lah itu harus melalui tahapan-tahapan sesuai aturan pemerintah. Sebab, lahan itu wajib pengelolaannya berbadan hukum karena luasnya mencapai 500 H. Tentunya untuk menjadi Hak Guna Usaha (HGU). (Yul) 


Narsum : Ungkapriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Meminta Hearing di DPRD Pelalawan, Puluhan Pemudan dan Masyarakat Segamai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved