www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Tahan Tersangka Korupsi 3,8 Miliar di BUMD Pelalawan Oleh Kejari
Selasa, 23-02-2021 - 17:35:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Foto : Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH,.MH sedang melakukan proses penahanan terhadap tersangka korupsi BUMD PD Tuah Sekata Pelalawan


PEKANBARU, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, berhasil tetapkan dan tahan satu orang tersangka korupsi dalam kegiatan belanja barang kelistrikan di BUMD PD Tuah Sekata Pelalawan, 23/2/2021.


Diketahui kasus tersebut telah bergulir di Kejari Pelalawan sejak Desember 2020 lalu. Kabarnya puluhan orang pejabat BUMD Tuah Sekata telah di periksa dalam rangka mengungkap skandal korupsi di BUMD Pelalawan. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kejari Pelalawan pada Desember 2020 lalu.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth, SH MH, Selasa 15 Desember 2020, membenarkan perkara dugaan korupsi di BUMD Tuah Sekata itu, sudah dilakukan ke tahap penyidikan.


"Sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Sedang didalami Pidsus Kejari Pelalawan," tandas Kajari kala itu.

Kasus ini diketahui oleh Korps Adhyaksa saat pihaknya menyorot adanya dugaan korupsi di BUMD Tuah Sekata berdasarkan beberapa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pelalawan, yakni adanya modus Markup dalam kegiatan Belanja barang kelistrikan, yang terjadi pada tahun 2012 hingga 2016.

,"Kasus ini berawal dari LHP Inspektorat Pelalawan. Setelah berdasarkan telaah, kita lihat adanya dugaan penggelembungan disana yang cukup besar, yakni miliaran rupiah, sehingga kita lakukan pendalaman beberapa waktu lalu, dan ternyata, kita temukan perbuatan pidana korupsi disana," kata Kasi pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH,.MH 

Dari berbagai proses yang dilakukan penyidik seksi pidana khusus, yang di pimpin oleh Andre Antonius, SH.,M.H, akhirnya pada hari ini, selasa tanggal 23 Februari 2021, Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka (AFRZ), Bin Baharudin (Alm) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan di BUMD PD Tuah Sekata Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 sebesar Rp. 3.830.206.000,00 (Tiga Miliyar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Enam Ribu Rupiah).

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan tanggal 17 Februari 2021 dan Surat Perintah Penahanan Tanggal 23 Februari 2021.

,"Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun," Ujar Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH,.MH

Andre, yang kerap membongkar kasus korupsi di Pemkab Pelalawan itu pun menambahkan, pihaknya tidak lupa menerapkan prokes Covid 19 kepada tersangka, sebagai langkah kejaksaan dalam menjaga dan memutus rantai penularan virus Corona.

,"Sebelum dilakukan penahanan tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test rapid antigen yang hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan negatif rapid test antigen," urai Andre.

Disampaikan oleh kasi pidsus Andre, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari sejak tgl 23 Februari 2021 s/d 14 Maret 2021 dirutan sialang bungkuk pekanbaru.

(Feri.S)




 
Berita Lainnya :
  • Tahan Tersangka Korupsi 3,8 Miliar di BUMD Pelalawan Oleh Kejari
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved