www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Perusahaan PKS II PT Indosawit di Ukui, Diduga Lalai Mengelola Limbah, Sehingga Masuki Parit Lingkungan Warga
Selasa, 21-04-2020 - 13:59:05 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan. Ukui,- Tribunsatu.com,- Team Wartawan dan LSM penelitian aset negara (Aliansi.com), menemukan limbah berwarna hitam pekat, sedang melintasi parit kecil di tengah tengah lingkungan warga, Rabu 08/04/2020 Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, diduga milik PKS II PT Indosawit.

Bermula masyarakat melihat ada kejanggalan, air berwarna hitam pekat lewat di tengah-tengah lingkungan warga, membawa Aroma tidak sedap (Bau) yang dapat menggangu polusi udara, timbul rasa curiga warga, bahwa air yang seperti ini adalah air Limbah pabrik.

Kemudian Team Wartawan dan LSM Penelitian aset negara melakukan investigasi, dari mana Sumber air hitam pekat yang beraroma tidak sedap (Bau) tersebut, Jum'at 20/4/2020, ternyata Team Wartawan menemukan air Limbah di pembuangan PKS II PT Indosawit.

Dari pantauan team wartawan dan LSM di lokasi pembuangan Limbah PKS II PT Indosawit, terlihat bukti bukti lumpur hitam, minyak CPO berwarna kuning di atas air, selain itu Minyak CPO masih terlihat berserakan di sela sela daun sawit kering di pinggir parit, diduga Minyak CPO tersebut tidak masuk Dalam kolam-kolam pengelolaan limbah PKS II.

Hal ini ada dugaan perusahaan PKS PT Indosawit lalai mengelola Limbah, dan pembuangan limbah yang masuk ke lingkungan warga ada dugaan unsur kesengajaan.

Kemudian Team wartawan melanjutkan investigasi dari pembuangan limbah PKS II, menuju sumber keluarnya bekas bekas minyak tersebut, ternyata di lokasi pabrik ada kejanggalan yang tidak sesuai dengan SOP pembuangan limbah.

Sementara menurut ketentuan pengelolaan Limbah, ada beberapa kolam yang memproses limbah limbah tersebut, sampai proses Limbah itu steril baru bisa di buang ke sungai.

Ketika wartawan mengkonfirmasi karyawan yang ada di lokasi itu, yang tidak mau disebut namanya menjelaskan bahwa," Pembuangan limbah seperti itu sudah sering terjadi, apalagi saat musim hujan, saya sudah bekerja disini lebih kurang 7 tahun, terus seperti itu", ungkapnya.

Kemudian team wartawan mengkonfirmasi Manager Humas Asian Agri (Taufik) melalui WhatsAppnya Minggu 12/04/2020 terkait dengan temuan team wartawan dan LSM di lapangan, Tentang Limbah yang masuk lingkungan warga, serta menunjukkan sebahagian Vedio dan gambar fisik limbah, yang menjadi barang bukti fisik saat melewati parit masyarakat mengatakan,"Saya sudah infokan ke unit untuk komunikasi, Posisi saya di Pekanbaru bang, saya nggak bisa monitor 100% operasional unit kerja, Saya lebih ke universal, secara umum Spesifik dilokasi kerja bang", ucap Taufik (Manager Humas)

Kemudian Humas unit (Danton Sitompul) menjelaskan bahwa, "informasi yang di sampaikan abang (Wartawan) ke pak Taufik, sudah langsung kami cek bersama Manager dan Asisten kelokasi, dan itu bukan karena jebol, tetapi itu merupakan hasil cucian dari penggantian Alat Alat pabrik, makanya ada yang berwarna kuning kuning itu", jelas Sitompul.

Namun untuk penjelasan dengan air hitam yang melintas di parit lingkungan warga tersebut belum ada informasi sampai berita ini diturunkan.

Sementara Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang tersirat dalam Pasal 103 bunyinya,"Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),"

Selain dari pasal 103, tersirat juga dalam Pasal 104 yang menjelaskan bahwa,"setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.

Sebagaimana tersirat pada pasal 104 bunyinya ,"Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),"

Kejadian pembuangan limbah tersebut di saksikan banyak warga, Rabu 08/04/2020 sekitar pukul 17:00 WIB dengan pembuktian Vedio berdurasi 2 menit 15 detik, jelas terlihat dengan volume air hitam sangat deras, dan volume sangat banyak, dan membawa aroma sangat menyengat, di dalam Vedio tersebut sempat terdengar ucapan warga air ini bau ya", ucap Warga.

Akibat masuknya air limbah ke lingkungan warga, dapat mengganggu polusi udara, dan sumur mulai terasa hambar akibat tercemar air limbah, bahkan warga sudah yang mengalami gatal gatal.

Hal ini pihak LSM (Khairul Anan) menyampaikan kepada Awak Media, supaya permasalahan Limbah PKS II PT Indosawit ini dapat di tindak lanjuti sampai ke Pihak dinas lingkungan hidup (LHK) Propinsi Riau. (D.Harahap/TSC)

.............Bersambung



 
Berita Lainnya :
  • Perusahaan PKS II PT Indosawit di Ukui, Diduga Lalai Mengelola Limbah, Sehingga Masuki Parit Lingkungan Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved